Pada kesempatan terpisah, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin menyebut BPR sendiri berpotensi tinggi untuk menjadi pesaing yang kuat dalam lembaga keuangan. Apalagi, untuk sebuah bank pembangunan daerah (BPD).
“Saya bilang BPR itu bukan tanpa alasan, karena ini selain mereka [BPR] bisa memberikan suku bunga yang lebih royal, ini juga mengacu pada UU P2SK yang notabene mereka [BPR] bisa menyelengggarakan aktivitas bisnis dari bank umum,” sebutnya pada Bisnis yang dikutip Selasa (21/11/2023)
Sebagai informasi, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK, kapasitas bisnis Bank Perekonomian Rakyat atau BPR akan meningkat.
Peningkatan kapasitas bisnis ini antara lain dengan adanya penambahan fungsi kegiatan usaha BPR, seperti diperbolehkan pertukaran valuta asing, melakukan kegiatan transfer, dan diperbolehkan menambah permodalan dengan melepas sahamnya di pasar modal.