Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons AdaKami, Modalku, Hingga 360Kredi Soal Bunga Pinjol Turun pada Awal 2024

Pelaku usaha pinjol merespons kebijakan OJK yang mengharuskan dilakukan penurunan suku bunga kepada masyarakat.
Warga mencari informasi tentang pinjaman oniline di Jakarta, Rabu (10/1/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mencari informasi tentang pinjaman oniline di Jakarta, Rabu (10/1/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pelaku bisnis financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau kerap disebut pinjaman online (pinjol) menyambut baik penurunan manfaat ekonomi yang dikeluarkan regulator, terhitung mulai 1 Januari 2024. Para pemain pun telah menyesuaikan aturan anyar itu.

Pada aturan baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan produktif dan konsumtif penyelenggara fintech alias bunga yang boleh dikenakan. Untuk pendanaan produktif, ditetapkan bunga menjadi sebesar 0,1% per hari sejak 1 Januari 2024 dan 0,067% per hari sejak 1 Januari 2026.

Sementara itu, untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun menjadi sebesar 0,3% per hari sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2% per hari sejak 1 Januari 2025. Serta, sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Perlu diketahui, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh pemain pinjol antara lain terdiri dari tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Ketentuan pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi pinjol ini tertuang di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang diteken pada 8 November 2023.

Bukan hanya penurunan manfaat ekonomi, OJK juga mengatur batas maksimum denda keterlambatan yang ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman pernah mengatakan bahwa angka batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) pinjol ini bisa dievaluasi secara berkala.

Nantinya, evaluasi ini dilihat dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perkembangan industri fintech P2P lending.

“Angka-angka batas maksimum tadi bisa saja kita evaluasi berikutnya kalau saja ada perubahan di perekonomian maupun di industri P2P lending,” ujar Agusman.

Regulator pun berharap dengan penurunan suku bunga pinjol ini, maka pelindungan konsumen menjadi lebih baik dan mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Di sisi lain, Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan dengan penurunan bunga ini, maka konsumen akan mendapat tawaran bunga yang jauh lebih kompetitif dari platform pinjol.

Namun, Huda menyampaikan penawaran yang lebih kompetitif ini juga harus diimbangi dengan informasi yang sempurna ke masyarakat. Artinya, pengaturan dan penurunan suku bunga pinjol juga perlu dibarengi dengan informasi yang mendetail kepada calon peminjam dana (borrower).

“Jangan sampai ada biaya-biaya tersembunyi yang menjadikan bunga pinjaman lebih besar berkali-kali lipat. Bahkan penyebutannya adalah 9% per bulan, bukan 0,3% per hari,” kata Huda kepada Bisnis.

Respons Pelaku Usaha Pinjol atas Penurunan Bunga

Mengawali tahun pertama penurunan manfaat ekonomi, bagaimana respons para pemain fintech P2P lending? PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menyampaikan bahwa AdaKami efektif menurunkan biaya harian yang terjadi atas pinjaman ke angka 0,3% per hari sejak 1 Januari 2024.

Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan perusahaan melakukan efisiensi komponen biaya untuk dapat memenuhi batasan biaya maksimal per hari, termasuk proses e-KYC yang dibuat lebih seksama dalam menyaring profil risiko dari masing-masing nasabah.

“Dampak dari penyesuaian ini tentu memerlukan waktu observasi yang lebih panjang, mengingat kebijakan ini baru berlaku kurang dari 1 minggu. Harapannya, di akhir kuartal I atau kuartal II [2024] kami sudah memiliki cukup data untuk melihat dampak perubahan ini,” kata Jonathan kepada Bisnis, Kamis (4/1/2024).

AdaKami berharap, dengan adanya kemudahan layanan keuangan digital ini mampu dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk meminjam sesuai kemampuan dan mampu memenuhi kewajiban pengembalian tepat waktu.

Di sisi lain, Jonathan menuturkan bahwa masih terdapat tantangan industri yang menjadi perhatian, yaitu pinjol illegal yang masih marak dan sindikat penipuan yang makin beragam. Sehingga, lanjut dia, masyarakat didorong untuk lebih meningkatkan literasi.

“Karena dua isu utama ini [pinjol ilegal dan sindikat penipuan] tentunya menjadi penghambat citra dan kinerja industri fintech lending yang tengah didorong untuk lebih menjawab kebutuhan kredit berkualitas di Indonesia,” ungkapnya.

Berikutnya, platform fintech P2P lending 360Kredi memandang penurunan manfaat ekonomi akan memberi kemudahan bagi peminjam.

Direktur Utama 360Kredi Kuseryansyah mengatakan bahwa pengurangan suku bunga secara bertahap akan memberikan keringanan terhadap beban bunga yang harus dibayar oleh peminjam. Menurutnya, hal ini dapat meningkatkan kapasitas pembayaran peminjam dana.

“Aturan baru dari OJK ini tentu menjadi tantangan tersendiri sekaligus motivasi untuk terus melakukan inovasi agar 360Kredi tetap bisa menaati aturan dan tetap mendorong pertumbuhan bisnis, termasuk dengan melakukan efisiensi perusahaan,” kata Kuseryansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).

 

Lebih lanjut, Kuseryansyah menyebut penurunan bunga secara bertahap dinilai tidak akan berdampak negatif terhadap kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90).

“Bunga yang turun berarti beban pembayaran dari borrower menurun yang menurut kami membantu menurunkan tingkat gagal bayar borrower. Namun kami tetap akan menjaga kepercayaan pemberi dana dalam tingkat imbal balik dari kegiatan pemberi dana,” tuturnya.

Ada pula platform PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku) yang memandang perubahan tingkat suku bunga di tahun 2024 yang ditetapkan oleh OJK masih sesuai dengan batas maksimal bunga yang dikenakan oleh perusahaan.

“Sehingga dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap operasional bisnis, termasuk teknologi yang digunakan untuk seluruh proses transaksi penerima dan pemberi dana di Modalku,” kata Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto kepada Bisnis.

Arthur menyampaikan bahwa Modalku akan tetap bijak dalam mengelola seluruh alokasi pengeluaran perusahaan, termasuk pengeluaran operasional, seefektif mungkin agar kesehatan finansial perusahaan tetap terjaga

Berikutnya, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) melihat perusahaan tidak mengalami kendala atas penurunan bunga pendanaan produktif menjadi 0,1% per hari mulai 1 Januari 2024. Sebab, biaya pinjaman Akseleran rata-rata di 22,5% per tahun.

Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan penurunan bunga untuk produktif ini juga tidak berdampak pada investasi teknologi Akseleran.

“Tidak berdampak pada investasi ke teknologi, karena penurunan bunga belum berdampak ke kami saat ini. Nanti 1 Januari 2026 yang bisa sedikit berdampak,” ungkap Ivan kepada Bisnis. 

Senada, PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menyebut pengurangan suku bunga secara bertahap seiring dengan waktu akan memberikan dampak positif terhadap beban bunga yang harus dibayar oleh peminjam. Samir melihat penurunan bunga secara bertahap ini dapat meningkatkan kapasitas pembayaran peminjam dana (borrower).

Public and Government Relation Samir Balqis Putri mengaku bahwa bunga pinjaman konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek, perusahaan telah mulai merasakan efek dan dampaknya dalam hal manfaat ekonomi.

Balqis menuturkan bahwa untuk melakukan efisiensi beban dengan adanya aturan baru mengenai bunga pinjaman. Perusahaan pun akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap biaya operasional dan strategi pemasaran, di antaranya optimalisasi proses internal, negosiasi dengan mitra penyedia layanan, dan penyesuaian strategi produk. Dengan demikian, Samir akan memastikan perusahaan tetap kompetitif sambil mematuhi aturan yang berlaku.

 

 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper