Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wanti-Wanti OJK Soal Bunga Pinjol, Masih Ada yang Belum Penuhi Regulasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 13 pinjol masih belum memenuhi aturan suku bunga baru yang efektif per awal 2024.
Besaran bunga pinjol./Bisnis - Win Cahyono
Besaran bunga pinjol./Bisnis - Win Cahyono

Bisnis.com, JAKARTA — Penurunan bunga financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) yang diatur OJK mulai berlaku pada awal 2024 ini. 

Berdasarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBT) bunga yang semula diatur maksimum 0,4% per hari akan turun secara bertahap dan dibedakan berdasakan sektor pendanaan. 

Untuk, pendanaan produktif P2P lending bunga pinjaman hingga biaya lain-lain ditetapkan mencapai 0,1% per hari pada Januari 2024. Bunga pinjaman turun lagi pada 2026 menjadi 0,067% per hari sampai tahun-tahun berikutnya. 

Sementara untuk pendanaan konsumtif, bunga pinjamannya ditetapkan menjadi maksimum 0,3% per hari pada 2024. Disusul tahun 2025 menjadi maksimum 0,2% per hari, dan maksimum 0,1% per hari pada 2026. 

Namun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 13 pinjol yang belum memenuhi aturan yang sudah dimulai pada awal tahun ini. 

Menurut Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda peraturan yang telah diterbitkan harus dituruti oleh penyelenggara. Meskipun pinjol dalam keadaan merugi. 

“Saya rasa ideal atau tidaknya [aturan] harus dilihat dalam evaluasi tiga atau enam bulanan. Melihat kompleksnya pengaturan bunga di P2P Lending yang melihat dari berbagai sisi, lender dan borrower,” kata Huda kepada Bisnis, Rabu (10/1/2024).

Dia mengatakan OJK bisa memberikan waktu bagi penyelenggara untuk menyesuaikan bunga imbalan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, regulator juga tetap harus berwibawa dengan memberi teguran yang disampaikan langsung ataupun melalui asosiasi apabila ada yang belum segera memenuhinya. 

“Toh juga sudah ada penyelenggara fintech P2P lending yang comply [comply] terhadap aturan tersebut. Jadi tidak ada alasan untuk menolak regulasi terbaru itu,” katanya. 

Dari sisi asosiasi, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)  Entjik S. Djafar menyebut bahwa masih ada 13 penyelenggara yang belum menurunkan bunga, salah satunya berkaitan dengan faktor teknis pembaharuan sistem untuk menyesuaikan ke struktur engine yang baru yang telah mengikuti regulasi terkini. 

Entjik akan memastikan penyelenggara yang belum menurunkan bunganya sudah diberikan peringatan untuk mempercepat proses peralihan tersebut. 

“Kami pun optimistis bahwa implementasi peraturan baru tersebut oleh para anggota kami akan terjadi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Apabila ada indikasi ketidaktaatan, maka sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK pasti akan dijalankan,” kata Entjik saat dihubungi Bisnis, Rabu (10/1/2024). 

Entjik menilai penurunan bunga dalam industri P2P lending ini merupakan bagian dari regulasi yang diterapkan oleh OJK untuk mengontrol dan menjaga stabilitas industri serta melindungi konsumen. Pihaknya percaya dan mendukung kepatuhan terhadap regulasi merupakan aspek krusial dalam menjaga kepercayaan publik, stabilitas pasar, dan perlindungan konsumen. 

“Dengan bekerja sama dengan OJK dan berkomitmen untuk mendukung kebijakan yang ditetapkan untuk memastikan keberlangsungan dan keamanan industri fintech lending di Indonesia,” kata Entjik. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman sebelumnya menyebut bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan klatifikasi terhadap 13 penyelenggara yang belum memenuhi aturan penurunan bunga. 

Dia menyebut apabila dari hasil klarifikasi tersebut terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya tak segan memberikan sanksi kepada penyelenggara. Sanksi yang berlaku antara lain peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. 

Agusman menyebut aturan penurunan bunga dibuat dengan harapan bisa menjangkau masyarakat yang lebih luas. Serta berdampak positif terhadap pendanaan produktif untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Penurunan bunga ini menjadi daya tarik untuk masyarakat menggunakan jasa P2P lending,” kata Agusman dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1/2024). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper