Lebih lanjut, Kuseryansyah menyebut penurunan bunga secara bertahap dinilai tidak akan berdampak negatif terhadap kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90).
“Bunga yang turun berarti beban pembayaran dari borrower menurun yang menurut kami membantu menurunkan tingkat gagal bayar borrower. Namun kami tetap akan menjaga kepercayaan pemberi dana dalam tingkat imbal balik dari kegiatan pemberi dana,” tuturnya.
Ada pula platform PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku) yang memandang perubahan tingkat suku bunga di tahun 2024 yang ditetapkan oleh OJK masih sesuai dengan batas maksimal bunga yang dikenakan oleh perusahaan.
“Sehingga dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap operasional bisnis, termasuk teknologi yang digunakan untuk seluruh proses transaksi penerima dan pemberi dana di Modalku,” kata Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto kepada Bisnis.
Arthur menyampaikan bahwa Modalku akan tetap bijak dalam mengelola seluruh alokasi pengeluaran perusahaan, termasuk pengeluaran operasional, seefektif mungkin agar kesehatan finansial perusahaan tetap terjaga
Berikutnya, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) melihat perusahaan tidak mengalami kendala atas penurunan bunga pendanaan produktif menjadi 0,1% per hari mulai 1 Januari 2024. Sebab, biaya pinjaman Akseleran rata-rata di 22,5% per tahun.
Baca Juga
Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan penurunan bunga untuk produktif ini juga tidak berdampak pada investasi teknologi Akseleran.
“Tidak berdampak pada investasi ke teknologi, karena penurunan bunga belum berdampak ke kami saat ini. Nanti 1 Januari 2026 yang bisa sedikit berdampak,” ungkap Ivan kepada Bisnis.
Senada, PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menyebut pengurangan suku bunga secara bertahap seiring dengan waktu akan memberikan dampak positif terhadap beban bunga yang harus dibayar oleh peminjam. Samir melihat penurunan bunga secara bertahap ini dapat meningkatkan kapasitas pembayaran peminjam dana (borrower).
Public and Government Relation Samir Balqis Putri mengaku bahwa bunga pinjaman konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek, perusahaan telah mulai merasakan efek dan dampaknya dalam hal manfaat ekonomi.
Balqis menuturkan bahwa untuk melakukan efisiensi beban dengan adanya aturan baru mengenai bunga pinjaman. Perusahaan pun akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap biaya operasional dan strategi pemasaran, di antaranya optimalisasi proses internal, negosiasi dengan mitra penyedia layanan, dan penyesuaian strategi produk. Dengan demikian, Samir akan memastikan perusahaan tetap kompetitif sambil mematuhi aturan yang berlaku.