Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan keputusan sederat bank asing melepas bisnis di Indonesia adalah bagian dari langkah strategis global, termasuk yang memilih untuk menjual lini bisnis consumer banking dan beralih untuk fokus pada korporasi sepenuhnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bank asing memiliki keunggulan dengan jaringan global, yang memberikan nilai tambah, terutama bagi nasabah segmen institutional dan corporate.
“Pemusatan perhatian pada corporate banking dan commercial banking menjadi suatu strategi yang diambil guna memanfaatkan kelebihan kompetitif, terutama melalui pelayanan khusus dan solusi keuangan yang dirancang sesuai dengan kebutuhan perusahaan multinasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1/2024).
Menurut Dian, fokus pada sektor korporat memungkinkan bank asing memberikan layanan yang lebih terfokus dan terpersonalisasi, menyediakan solusi keuangan yang lebih sesuai dengan kompleksitas kebutuhan perusahaan multinasional.
Keputusan ini juga sejalan dengan kemampuan bank asing untuk membawa inovasi melalui penerapan teknologi dan digitalisasi, yang tidak hanya meningkatkan efisiensi internal lembaga, tetapi juga memperkuat daya saing mereka di pasar Indonesia.
“Dengan mengalihkan perhatian dari segmen bisnis retail, bank asing dapat lebih efektif menyesuaikan layanan mereka dengan tuntutan dan dinamika pasar Indonesia,” ucapnya.
Baca Juga
Selain itu, Dian menuturkan strategi peralihan segmen ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan sektor perbankan di Indonesia, melalui pemberian solusi keuangan yang lebih inovatif dan terkini kepada perusahaan-perusahaan di Tanah Air.
Oleh karena itu, pergeseran fokus ini tidak hanya mencerminkan strategi adaptasi bank asing terhadap kondisi pasar, tetapi juga potensial untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan perbankan yang mereka tawarkan di Indonesia.
Meski begitu, Dian menyebut regulator sendiri secara aktif mendorong kolaborasi antara bank dalam negeri dan bank asing yang masih beroperasi di Indonesia.
“Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk terus menyediakan solusi layanan perbankan terbaik di Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1/2024)
Adapun, OJK memastikan bahwa perubahan dalam struktur bisnis ini didukung oleh kerangka kerja yang mendukung persaingan sehat, melindungi kepentingan konsumen, dan menjaga stabilitas keseluruhan sistem keuangan.
OJK berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan terkait untuk memastikan bahwa transformasi ini memberikan dampak positif bagi industri perbankan di Indonesia, mempromosikan persaingan yang sehat, melindungi konsumen, dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Sebagaimana diketahui, sejumlah bank asing nyatanya telah menjual lini bisnis di pasar Tanah Air.
Misalnya, Commonwealth Bank of Australia (CBA) yang menjual unit usaha di Indonesia yakni PT Bank Commonwealth ke PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP). Baik CBA dan OCBC Indonesia telah melakukan penandatanganan sale and purchase agreement (SPA) dengan CBA untuk transaksi pembelian 99% saham Bank Commonwealth.
Sementara itu, Citibank N.A. Indonesia (Citi Indonesia) menjual lini bisnis consumer banking mereka di Indonesia kepada PT Bank UOB Indonesia. Adapun, pengalihan bisnis consumer banking Citi Indonesia ke UOB Indonesia berlaku efektif pada November 2023.
Standard Chartered Bank Indonesia (SCBI) juga telah menuntaskan penjualan dan pengalihan sejumlah portofolio bisnis konsumernya seperti kartu kredit hingga kredit pemilikan rumah (KPR) ke PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN). Bahkan, sebelumnya pada 2018, PT Bank ANZ Indonesia juga telah melepas divisi retail mereka ke PT Bank DBS Indonesia.