Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Asing Satu per Satu Tinggalkan RI, Begini Prospeknya Menurut OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai langkah sejumlah bank asing yang meninggalkan pasar Indonesia.
Nasabah melakukan transaksi melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) PT Bank OCBC NISP Tbk. di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Nasabah melakukan transaksi melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) PT Bank OCBC NISP Tbk. di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai langkah sejumlah bank asing yang meninggalkan pasar Indonesia. Aksi merger Bank Commonwealth Indonesia dengan OCBC NISP per 1 September 2024 lalu menambah panjang daftar tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyiratkan bahwa segmen bank asing masih prospektif dengan terus membaiknya iklim investasi Tanah Air usai pandemi Covid-19 berlalu.

“Itu menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi investor baik lokal maupun asing. Prospek kinerja bank asing di Indonesia tentunya masih sesuai dengan harapan, dengan porsi terhadap industri yang tetap terjaga dengan baik,” katanya dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (15/9/2024).

Dian menjelaskan, keputusan bank asing untuk bertahan maupun meninggalkan palagan industri perbankan Indonesia ada pada headquarter alias kantor pusat bank terkait. Menurutnya, keputusan itu tak hanya diterapkan di Indonesia, melainkan juga di pasar negara lain.

Selain itu, OJK juga disebutnya tak hanya memberikan dukungan terhadap peningkatan daya saing perbankan kepada bank 'asli Indonesia', tetapi juga bank asing yang beroperasi di Tanah Air. 

“Namun demikian, pada prinsipnya OJK akan senantiasa mendukung rencana strategis terbaik yang diambil dari masing-masing bank dengan tetap memastikan stabilitas sistem keuangan sebagai dampak keputusan-keputusan strategis dimaksud,” sambungnya.

Dian lantas menjelaskan bahwa prinsip serupa juga berlaku terhadap langkah sejumlah bank yang menerapkan akuisisi, penggabungan, ataupun aksi korporasi lainnya. Asalkan berpedoman pada prinsip kehati-hatian dan regulasi, OJK menyatakan bakal senantiasa mengawal proses-proses tersebut.

Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang dirils OJK, jumlah bank asing di Indonesia yang pada 2006 tercatat sebanyak 11 nama terus berkurang hingga tahun ini. 

Kali pertama bank asing pamit dari Indonesia terjadi pada 2008 sehingga menyisakan 10 entitas. Jumlah tersebut terus stagnan hingga awal 2017.

Berkurangnya jumlah bank asing kembali terjadi pada Februari 2018 sehingga jumlahnya tersisa sebanyak 9 entitas hingga Maret 2019. Sebulan kemudian, satu bank asing turut pamit sehingga tersisa delapan pemain hingga 2021.

Pada 2022, jumlah bank asing di Indonesia berkurang menjadi 7 bank. Angka ini tidak berubah sampai dengan Juni 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper