Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Blak-blakan Usai Cabut Izin Usaha Leasing PT SMEFI atau Indosurya Inti Finance

OJK kembali mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan (multifinance) alias leasing PT SMEFI yang sebelumnya bernama Indosurya Inti Finance.
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan (multifinance) alias leasing. Teranyar, OJK mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI), yang sebelumnya bernama PT Indosurya Inti Finance.

Lantas, bagaimana dampak pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan terhadap industri?

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pencabutan izin usaha yang dilakukan regulator kepada perusahaan pembiayaan tidak berdampak signifikan terhadap kinerja industri.

"Tidak berdampak signifikan, karena [perusahaan multifinance] yang dicabut izinnya ini umumnya juga sudah tidak terlalu aktif lagi kegiatan usahanya," kata Agusman kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (21/1/2024).

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan bahwa rata-rata perusahaan pembiayaan yang memiliki portofolio mini alias kecil berujung dicabut izin usahanya oleh OJK, salah satunya modal disetor yang kurang.

Meski adanya pencabutan izin usaha, namun hal itu tidak mempengaruhi kinerja industri perusahaan pembiayaan. Menurut Suwandi, jika ada perusahaan pembiayaan yang dicabut izin usahanya, maka akan sangat berpengaruh terhadap data industri.

“Kalau data industri nggak terpengaruh, berarti apa yang dicabut [izin usaha perusahaan pembiayaan] ini sebenarnya tidak mempengaruhi industri,” ungkap Suwandi saat dihubungi Bisnis.

Suwandi mengatakan OJK memiliki pertimbangan khusus sebelum memutuskan untuk mencabut izin usaha suatu perusahaan. Menurutnya, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah saat perusahaan memiliki aset mini dan kinerjanya tidak mengganggu industri secara keseluruhan.

“Menurut analisa saya, yang dicabut sama OJK biasanya adalah rata-rata masalah permodalan yang tidak dipenuhi. Karena permodalannya tidak dipenuhi, berarti kan piutangnya juga enggak banyak. Jadi, kalaupun ini dicabut, juga tidak akan mempengaruhi data industri. Dan itulah sebabnya industri [perusahaan pembiayaan] sangat sehat,” jelasnya.

Dalam hal permodalan, Suwandi mengatakan perusahaan pembiayaan harus segera memenuhi aturan permodalan, salah satunya dengan mencari investor.

“Kalau enggak mau [memenuhi ketentuan], OJK pasti sudah kasih kesempatan panjang. Pemenuhan tentang permodalan kan sudah seharusnya dipenuhi di 31 Desember 2019,” pungkas Suwandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper