Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Emiten Bank Dapat Notasi Khusus BEI, Satu Bakal Dicabut

Sebanyak 3 emiten bank yang tercatat di BEI mendapatkan notasi khusus. Salah satunya akan dicabut usai perusahaan terkait memenuhi kewajiban yang diminta.
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak tiga emiten bank tercatat mendapatkan notasi khusus dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketiga emiten tersebut yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS), PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD), dan PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (MAYA).

Sebagai informasi, notasi khusus adalah fitur yang dirilis oleh Otoritas Bursa pada akhir Desember 2018, dengan tujuan sebagai salah satu cara cepat untuk mengetahui kondisi suatu emiten.

Data per 19 Januari 2024 menunjukkan terdapat 200 emiten yang mendapatkan notasi khusus dari BEI.

Untuk Bank Banten dan Bank of India Indonesia, tercatat mendapatkan notasi X yang berarti perusahaan ini dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus.

Sementara, Bank Mayapada milik konglomerat Dato Sri Tahir mendapatkan notasi G yang berarti sanksi administratif dan atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap perusahaan tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang.

Meskipun hingga data terakhir menunjukkan MAYA masih memperoleh notasi khusus, BEI akan melepas 'tato' G ini seiring dengan proses right issue yang sedang dijalankan oleh perseroan.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyebut Bursa akan mencabut notasi khusus G pada Bank Mayapada karena telah memenuhi seluruh kewajiban.

Dia menjelaskan berdasarkan hasil tindak lanjut BEI, Bank Mayapada telah memenuhi seluruh kewajiban dan pengenaan notasi khusus akan berakhir sesuai dengan ketentuan, yaitu satu bulan usai tanggal pengenaan notasi khusus.

"MAYA telah memenuhi seluruh kewajibannya, dan pengenaan Notasi Khusus G akan berakhir sesuai ketentuan, yaitu satu bulan setelah tanggal pengenaan Notasi Khusus,” ujar Nyoman kepada awak media di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (16/1/2024).

Nyoman menjelaskan, pengenaan Notasi Khusus G kepada MAYA merupakan kewenangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena perusahaan melanggar ketentuan administratif terkait transaksi afiliasi.

Sanksi itu dikenakan terhadap perusahaan karena melanggar peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang. “Selain itu, Notasi Khusus bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investor,” ujar Nyoman.

Sebelumnya, Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Martha Christina menuturkan bahwa notasi khusus menjadi penting bagi investor ritel yang memiliki informasi dan pengetahuan terbatas. Oleh karena itu, notasi khusus akan sangat membantu para investor.

“Apalagi karena notasi ini dikeluarkan dari otoritas, maka informasinya reliable. Notasi khusus ini juga sekaligus mendorong investor untuk mencari tahu lebih banyak tentang suatu perusahaan, sebelum membeli suatu saham. Jadi, ini bagian edukasi yang penting,” ujarnya.

Terkait dengan dampak notasi terhadap kinerja saham emiten, Martha menilai bahwa hal itu tergantung dari notasi yang disematkan oleh BEI. Pasalnya, notasi memiliki tingkat urgensi yang berbeda sehingga dampak ke perusahaan juga memiliki perbedaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper