Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil empat platform pinjaman online (pinjol) terkait pinjaman mahasiswa.
Keempat platform pinjol tersebut antara lain PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan bahwa pengenaan bunga pinjaman yang ditawarkan perusahaan dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU 12/2012).
Fanshurullah menyatakan bahwa KPPU akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, apabila dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.
“Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut,” kata Fanshurullah dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (23/2/2024).
Lantas, bagaimana kondisi tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) alias kredit macet keempat platform pinjaman online tersebut?
Baca Juga
Berdasarkan data yang tersaji di masing-masing laman platform pinjol, berikut adalah kondisinya:
Mengutip dari laman resmi DanaBagus pada Jumat (23/2/2024) pukul 16.25 WIB, DanaBagus mencatatkan tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB90) sebesar 100%. Ini artinya, kredit macet perusahaan di angka 0%.
Kemudian, platform Cicil mencatatkan TKB90 sebesar 98,57%. Dengan demikian, kredit macet yang dimiliki pinjol Cicil adalah 1,43%.
Sementara itu, TKB90 yang dicatatkan platform Edufund adalah 95,60%, atau dengan tingkat kredit macet sebesar 4,4%. Sementara, platform Danacita memiliki TKB90 sebesar 96,63%, atau sebesar 3,37% untuk kredit macet perusahaan.
Secara industri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di level 2,93%. Angkanya naik dibandingkan dengan periode November 2023 yang berada di level 2,81%.