Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profil Rony Hanityo, Plt Dirut PT Taspen usai Antonius Kosasih Dinonaktifkan

Direktur Investasi Biaya Taspen Rony Hanityo Aprianto ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt.) Direktur Utama PT Taspen usai Antonius Kosasih dinonaktifkan.
Dionisio Damara Tonce,Newswire
Minggu, 10 Maret 2024 | 17:36
Plt. Dirut PT Taspen Persero Rony Hanityo Aprianto/taspen.co.id
Plt. Dirut PT Taspen Persero Rony Hanityo Aprianto/taspen.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menonaktifkan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih terkait dugaan investasi fiktif. Direktur Investasi Biaya Taspen Rony Hanityo Aprianto pun ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt.).

Dilansir Antara pada Minggu (10/3/2024), disebutkan Rony adalah seorang yang ahli di bidang investasi, termasuk alokasi aset, membangun hubungan dengan klien, hingga manajemen portofolio.

Pria kelahiran 19 April 1979 tersebut menempuh studi perguruan tinggi di Southern Oregon University sejak tahun 1997 dan memperoleh gelar Bachelor of Science-Finance atau sarjana ilmu keuangan pada 2001.

Tak berhenti hanya pada gelar sarjana, Rony pun melanjutkan pendidikannya hingga ke tahap sertifikasi dan memperoleh Certificate of Applied Finance and Economics atau Sertifikat Keuangan dan Ekonomi Terapan pada 2002.

Berbekal sertifikasi tersebut, Rony memulai karir di dunia investasi sejak September 2003 di PT Bahana Securities. Perusahaan ini merupakan bagian dari Indonesia Financial Group yang bergerak di bidang sekuritas.

Adapun posisi yang menjadi awal dari batu lompatannya adalah Corporate Finance Associate. Sepak terjangnya di perusahaan tersebut berlangsung kurang lebih 8 tahun dan menjadi awal dari kariernya di bidang investasi.

Dalam perjalanan kariernya, Rony sempat menjadi Direktur Investasi Dana Pensiun Perkebunan pada Mei 2018 hingga Agustus 2019. Kepercayaan untuk memegang posisi inilah yang menambah kemampuan Rony dalam mengelola dana pensiun.

Hingga pada Agustus 2019, dia pun dipercaya untuk menjadi Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri (Persero) yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN nomor SK-171/MBU/08/2019 tertanggal 2 Agustus 2019.

Adapun tanggung jawabnya selama bekerja di PT Asabri meliputi perumusan proses investasi dan alokasi aset, hingga menjadi jembatan antara PT Asabri dengan para regulator dan pemegang saham untuk meningkatkan performa keuangan perusahaan.

Akan tetapi, waktu berkariernya di PT Asabri hanyalah seumur jagung. Pada bulan ke-6 dirinya bekerja di sana, Menteri BUMN Erick Thohir melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-36/MBU/01/2020 tanggal 30 Januari 2020 memberhentikan Rony dengan hormat dari jabatan direktur.

Tak lama setelah pemberhentian tersebut, Rony memulai kariernya di PT Taspen (Persero) pada Februari 2020. Selama empat tahun, pria kelahiran Semarang ini berkarier di PT Taspen sebagai Direktur Investasi.

Hingga akhirnya, pada Jumat (8/3), Erick Thohir menunjuk Rony, untuk menjadi Plt. Direktur Utama PT Taspen, menggantikan Antonius NS Kosasih, sosok yang sudah menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero) selama empat tahun.

Kasus Taspen

Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan bahwa atas arahan Erick Thohir, Kementerian BUMN telah menonaktifkan Dirut Taspen. Hal ini sehubungan dengan kasus Taspen yang terjadi pada awal 2019.

Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua pihak terkait dengan kasus dugaan korupsi investasi fiktif Taspen, salah satunya diduga Antonius Kosasih.

"Pak Erick sudah melakukan langkah supaya kita terus mendukung kasus yang terjadi di KPK supaya proses juga bagus dan baik, maka Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen," ujar Arya.

Dalam perkembangan lain, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan pihaknya mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi Taspen.

Ali menyampaikan permintaan cegah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham itu berlaku untuk enam bulan pertama, atau hingga September 2024. Pengajuan pencegahan ke luar negeri tersebut juga bisa diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan.

"Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik," tutur juru bicara KPK tersebut, terkait perkara dugaan investasi fiktif dan korupsi Taspen.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper