Bisnis.com, JAKARTA - Ada sejumlah tanda-tanda yang mengisyaratkan bahwa KTP Anda disalahgunakan pinjol.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan edukasi agar masyarakat tak tertipu dari aktivitas investasi ilegal, pinjaman online (pinjol), atau gadai online.
Bahkan, dalam rangka mengantisipasi semakin maraknya aktivitas investasi berbasis digital ilegal, OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI). Tujuannya agar masyarakat terlindungi.
Meski demikian, ada baiknya masyarakat juga mengantisipasi sendiri dengan rajin membaca tanda-tanda apakah KTP Anda disalahgunakan pinjol atau tidak.
Tanda-Tanda KTP Kamu Disalahgunakan Pinjol
Tanda yang paling utama adalah Anda sering mendapatkan notifikasi perbankan atau aktivitas apapun yang tidak Anda lakukan.
Baca Juga
Selain itu, Anda kemungkinan juga akan mendapat telepon penagihan apabila orang yang menyalahgunakan KTP Anda tidak tepat waktu membayar tagihan.
Cara cek apakah KTP disalahgunakan pinjol atau tidak...
Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol atau Tidak
Sebenarnya, Anda bisa mengeceknya dan caranya mudah.
Cara paling mudah untuk mengetahui hal tersebut adalah dengan memakai layanan SLIK OJK. Apa itu SLIK? SLIK itu adalah singkatan Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Melalui layanan itu, Anda bisa meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang Anda miliki, yang artinya Anda juga bisa memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan KTP-mu.
Selain itu, kini proses pengecekan SLIK OJK juga sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Karena bisa secara online, jadi kita tidak perlu harus antre di kantor OJK.
Namun sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah menyiapkan dokumen pendukung, Anda tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut:
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran"
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga
- kode captcha yang tersedia.
- Pastikan informasi benar dan sesuai.
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
- Klik tombol "Ajukan Permohonan"
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.