Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profil 14 Bank Bangkrut hingga Juli 2024, Terbaru di Jawa Timur

Jumlah bank yang dicabut izin usahanya di Indonesia meningkat menjadi 14 hingga pekan ketiga Juli 2024.
Suasana kantor Bank Artha Jepara yang dicabut izin usahanya oleh OJK pada 21 Mei 2024./Istimewa
Suasana kantor Bank Artha Jepara yang dicabut izin usahanya oleh OJK pada 21 Mei 2024./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Jumlah bank yang dicabut izin usahanya di Indonesia meningkat menjadi 14 hingga pekan ketiga Juli 2024. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo.

Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).

Dengan bangkrutnya BPR Sumber Artha Waru, jumlah bank bangkrut di Indonesia tahun ini semakin meningkat. Sepanjang tahun berjalan (year-to-date), OJK telah mencabut izin usaha 14 bank yang semuanya merupakan BPR.
 

Berikut daftar bank yang bangkrut sepanjang 2024:

1. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah. 

Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

2. PT BPR Dananta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus. 

Adapun, pencabutan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. 

Sebelum pencabutan ini, pada 13 Desember 2023 OJK telah menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. 

3. BPRS Saka Dana Mulia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup satu bank setelah libur Lebaran 2024. Sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 berttanggal 19 April 2024, bank terbaru yang dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha adalah PT BPRS Saka Dana Mulia.

Sebelumnya, OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.

4. BPR Bali Artha Anugrah

Pencabutan usaha bank yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali ini mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah. 

Bank dicabut usahanya akibat masalah modal dan likuditas yang tidak kunjung membaik. 

5. BPR Sembilan Mutiara

BPR yang beralamat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat dicabut izinnya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara. 

Sebelumnya OJK telah melakukan upaya penyehatan terhadap BPR tersebut. Namun, akhirnya Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham tidak dapat menjalankan penyehatan BPR Sembilan Mutiara. 

6. BPR Aceh Utara

OJK mencabut izin usaha BPR Aceh Utara mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara. 

Bank yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh ini sebelumnya berstatus dalam penyehatan. Pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR Aceh Utara dalam status pengawasan bank dalam resolusi. 

OJK telah memberikan waktu kepada Direksi dan pemegang saham pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan, namun hal tersebut tidak dapat dijalankan. 

7.  BPR EDCCASH

Sebelum dicabut izin usahanya oleh OJK, bank yang beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten itu telah masuk dalam status pengawasan bank dalam penyehatan OJK sejak 31 Maret 2023. 

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan bank dalam resolusi. 

Karena Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR EDCCASH dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR. 

 

8. Perumda BPR Bank Purworejo

Bank yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah ini dicabut izin usahanya oleh OJK

Ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo. 

OJK juga telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan, namun hal tersebut tidak bisa dijalankan. 

LPS pun memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.

 

9. PT BPR Bank Pasar Bhakti

OJK mencabut izin usaha bank tersebut karena bermasalah dalam tingkat kesehatannya. BPR Bank Pasar Bhakti sudah lama didirikan, yakni pada tanggal 20 Oktober 1971. 

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024.

Per 2020, BPR Bank Pasar Bhakti mencatatkan aset Rp59,91 miliar dengan jumlah kredit yang disalurkan Rp47,62 miliar. 

Dari sisi pendanaan, BPR tersebut telah meraup tabungan dari nasabah senilai Rp11,97 miliar dan produk deposito Rp31,45 miliar. 

 

10. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia

PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berbasis di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah juga dicabut izin usahanya oleh OJK. Bank tersebut telah beroperasi lama dengan menggunakan izin prinsip per 8 Agustus 2006. 

Pencabutan izin usaha bank mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia. 

LPS memutuskan untuk tidak menjalankan penyelamatan terhadap BPR tersebut dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. LPS pun akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. 

 

11. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

Bank ini awalnya bermasalah dan ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif pada 2020. Seiring berjalannya waktu, bank tak bisa diselamatkan. 

Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024 bank dicabut izinnya oleh OJK. 

 

12. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

Bank yang beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun ini dicabut izin usahanya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma. 

Sebelumnya, bank tersebut mengalami masalah tata kelola dan berstatus bank dalam penyehatan serta bank dalam resolusi. 

 

13. BPR Lubuk Raya Mandiri

PT BPR Lubuk Raya Mandiri bangkrut dan dicabut izin usahanya mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024.

Bank yang beralamat di Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat ini telah mendapatkan pengawasan khusus dari OJK sejak Oktober 2023. Bank mencatatkan permodalan yang lemah serta predikat tidak sehat dari OJK.

Kemudian, pada awal bulan ini BPR Lubuk Raya Mandiri berstatus pengawasan dalam resolusi hingga akhirnya dicabut izin usahanya oleh OJK.

 

14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung

Hanya selang sehari, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. 

Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper