Bisnis.com, JAKARTA -- Jumlah bank bangkrut yang dicabut izin usahanya di Indonesia bertambah menjadi 13 bank pada 2024. Terbaru, PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang berada di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencabutan izin usaha bank bangkrut tersebut mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Sumbar Roni Nazra pada Selasa (23/7/2024).
Roni mengatakan setelah pencabutan izin usaha, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. Untuk itu, OJK mengimbau nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun, seiring dengan bangkrutnya BPR Lubuk Raya Mandiri, jumlah bank bangkrut di Indonesia pada tahun ini kian melonjak. Sepanjang 2024 berjalan, telah terdapat 13 bank bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Kesemua bank bangkrut merupakan BPR.
Berikut daftar bank yang bangkrut sepanjang 2024:
1. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
Baca Juga
2. PT BPR Dananta
3. BPRS Saka Dana Mulia
4. BPR Bali Artha Anugrah
5. BPR Sembilan Mutiara
6. BPR Aceh Utara
7. PT BPR EDCCASH
8. Perumda BPR Bank Purworejo
9. PT BPR Bank Pasar Bhakti
10. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
11. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
12. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada 2023, hanya terdapat empat bank bangkrut di Indonesia.
Sementara, rata-rata tiap tahunnya terdapat tujuh sampai delapan bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 135 bank bangkrut di Tanah Air. Hampir semua bank yang bangkrut merupakan BPR.
Atas lonjakan jumlah bank bangkrut di mana kesemuanya merupakan BPR, OJK pun baru-baru ini mengambil tindakan. OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. POJK baru itu berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024.
Secara umum, POJK baru itu mengatur mengenai kewajiban bagi BPR dan BPRS untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Terdapat pula ketentuan bahwa BPR dan BPRS mesti menerapkan strategi anti fraud secara efektif. Cakupan dari strategi anti fraud yakni pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, dan sanksi, serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut dengan berpedoman pada POJK mengenai penerapan strategi anti fraud yang berlaku bagi BPR dan BPRS.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aturan tersebut diterbitkan sebab, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan OJK, kegagalan dalam penerapan tata kelola yang baik pada BPR dan BPRS seringkali menjadi salah satu penyebab utama kebangkrutan.
POJK itu juga terbit untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPRS. “Ketentuan ini penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks," kata Dian dalam keterangan tertulis pada beberapa waktu lalu (16/7/2024).