Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JMA Syariah Bayarkan Klaim Asuransi Rp23,7 Miliar ke Jamaah Haji yang Meninggal

JMA Syariah telah membayar klaim sebesar Rp23,7 miliar kepada 412 jamaah haji yang meninggal dunia.
Jamaah calon haji Indonesia memanjatkan doa di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). Menjelang waktu shalat, Masjidil Haram dipadati kaum muslim yang akan menunaikan ibadah shalat Magrib. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jamaah calon haji Indonesia memanjatkan doa di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). Menjelang waktu shalat, Masjidil Haram dipadati kaum muslim yang akan menunaikan ibadah shalat Magrib. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama mencatat jumlah jamaah haji yang meninggal hingga akhir operasional haji 2024 ini sebanyak 461 jamaah haji.

Sebagai penyelenggara asuransi jamaah haji tahun ini, PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMA) Syariah telah membayar klaim sebesar Rp23,7 miliar kepada 412 jamaah haji yang meninggal dunia.

"Total manfaat klaim yang sudah dibayarkan JMA Syariah hingga hari ini adalah Rp23,7 miliar," kata Direktur Utama JMA Syariah Basuki Agus kepada Bisnis, Senin (29/07/2024).

Dari sebanyak 461 jamaah haji yang meninggal dunia, klaim yang sudah diajukan Kementerian Agama ke JMA Syariah sebanyak 446 jamaah. Adapun, sebanyak 412 klaim sudah disetujui dan tersisa 34 klaim yang sedang dalam proses.

Sebelumnya, Basuki menjelaskan proses pengajuan klaim dari pemegang polis yang telah disetujui JMA Syariah nantinya akan dibayarkan melalui transfer ke rekening tabungan haji peserta. 

Nilai manfaat asuransi untuk jamaah haji yang wafat adalah sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dari masing-masing embarkasi. Bagi jamaah haji yang wafat bukan karena kecelakaan akan mendapatkan manfaat asuransi sebesar 100% Bipih. Sedangkan untuk yang meninggal akibat kecelakaan akan mendapatkan manfaat asuransi sebesar 200% Bipih.

Sementara itu, jamaah haji yang menderita cacat tetap karena kecelakaan akan mendapatkan manfaat asuransi sebesar persentase cacat yang diderita (sesuai dengan tabel cacat tetap) maksimum sebesar 100% Bipih.

Tahun ini, JMA Syariah memenangkan tender penyelenggaraan haji yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Dalam laman LKPP, asuransi jemaah haji reguler 2024 dilelang dengan pagu Rp68,26 miliar.

Pagu ini untuk memberikan jaminan asuransi bagi 213.320 jemaah. Adapun, perlindungan diberikan mulai akhir Mei 2024 hingga Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper