Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online, Simak!

Untuk pindah faskes BPJS Kesehatan secara online, ada beberapa persayaratan yang harus dipenuhi.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA -- Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ingin pindah fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online.

Alasan peserta JKN pindah faskes beragam, salah satunya ketika rumah sakit yang biasa menjadi rujukan berhenti kerja sama dengan BPJS Kesehatan, misalnya saja Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Bandung.

Rumah sakit yang berlokasi di jalan KH Ahmad Dahlan No. 53, Bandung Jawa Barat tersebut mengumumkan berhenti kerja sama dengan BPJS Kesehatan per 1 Agustus 2024.

Peserta JKN yang biasanya dirujuk ke RS Muhammadiyah Bandung bisa tetap mengakses pelayanan kesehatan di faskes lainnya yang masih aktif bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk pindah faskes BPJS Kesehatan secara online, ada beberapa persayaratan yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut ini.

Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online:

  1. Identitas diri yakni KTP.

  2. Kartu peserta BPJS Kesehatan.

  3. Kartu Keluarga (KK).

  4. Daftar kolektif gaji (bagi PNS, TNI, Polri, dan PPNPN).

  5. Bukti bayar sampai bulan pelaporan (untuk pindah kelas).

  6. Fotokopi buku rekening (bagi kelas 3 yang ingin berubah ke kelas 1 dan 2).

  7. Surat keterangan domisili, kuliah, atau kerja (bagi peserta di luar DIY).

Berikutnya, cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile. Aplikasi ini dapat diunduh di Play Store.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut ini:

  1. Buka aplikasi JKN Mobile dan lakukan pendaftaran.

  2. Masukkan informasi yang diminta seperti nomor kartu BPJS, KTP, email dan lainnya.

  3. Masuk menggunakan nomor BPJS Kesehatan yang sudah terdaftar.

  4. Pilih menu 'Ubah data peserta' di halaman utama aplikasi tersebut.

  5. Muncul data online yang dapat diubah, salah satunya adalah pilihan faskes 1.

  6. Saat mengganti faskes akan muncul provinsi, kabupaten, dan faskes yang harus Anda isi.

  7. Anda akan menerima kode verifikasi di email apabila sudah memilih.

  8. Setelah proses verifikasi selesai, akan muncul konfirmasi data terbaru.

  9. Biasanya, pindah faskes akan berlaku di awal bulan, tepatnya di tanggal 1 bulan berikutnya.

  10. Kalau belum tanggal 1 bulan berikutnya, maka Anda masih harus menggunakan faskes yang sebelumnya.

Tidak cuma dari aplikasi, cara ganti faskes BPJS Kesehatan secara online juga bisa dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Layanan tersebut dinamakan PANDAWA. 

Anda dapat menghubungi PANDAWA setiap hari Senin-Jumat pada pukul 08.00-15.00. Langkah-langkahnya sebagai berikut ini:

  1. Buka aplikasi telepon di handphone Anda
  2. Simpan nomor layanan PANDAWA BPJS 0811-8165-165
  3. Buka aplikasi WhatsApp
  4. Cari nomor PANDAWA BPJS
  5. Mulai chat dengan memberi tahu maksud dan tujuan Anda yakni pindah faskes
  6. Selanjutnya, Anda tinggal mengikuti instruksi yang muncul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper