Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos OJK Jelaskan Dinamika Aturan Restrukturisasi Kredit Terbaru

Restrukturisasi atau keringanan kredit yang diusulkan pemerintah merupakan pinjaman dengan periode akad pada 2022 ke atas.
Ilustrasi perbankan dan sistem keuangan
Ilustrasi perbankan dan sistem keuangan

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut usulan pemerintah untuk memperpanjang masa restrukturisasi kredit khusus segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR). Meski demikian, dia memastikan OJK tidak akan menerbitkan regulasi baru.

Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah memang mengusulkan suatu skema untuk memberikan perhatian pada restrukturisasi kredit segmen KUR untuk periode waktu tertentu.

Dia mengatakan, rencana tersebut saat ini tengah dimatangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,  Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM.

“Pemerintah menyampaikan satu skema untuk memberikan perhatian pada periode waktu tertentu untuk diberikan perhatian dari para penyelenggara, ini yang sedang dimatangkan timnya pak Menko Perekonomian dan tentu dengan Kemenkeu dan Kemenkop UKM,” katanya saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (1/8/2024).

Dia memastikan Peraturan OJK terkait restrukturisasi kredit, khususnya untuk segmen KUR tidak perlu diterbitkan. Hal ini dikarenakan OJK memang telah mengatur mekanisme restrukturisasi yang dilakukan dalam kondisi normal, yang memungkinkan lembaga keuangan untuk memberikan restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik.

Sementara itu, restrukturisasi yang diusulkan pemerintah juga merupakan kredit yang akad pada periode 2022, sehingga kata Mahendra, kredit tersebut masuk dalam masa normal, bukan pada periode pandemi Covid-19.

“Itu justru keterangan dari pemerintah, kami kan tidak terlalu jauh masuk ke sana. Tapi, kalau benar 2022, itu kembali lagi sudah masuk periode normal yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada,” jelasnya.

Di sisi lain, Mahendra menegaskan bahwa OJK akan tetap mendukung pelaksanaan restrukturisasi kredit khusus KUR tersebut, termasuk dari sisi bank penyalur dan lembaga penjaminan.

“Yang penting kami siap, pelaksanaanya bisa dilakukan dengan segera, baik dari aspek pemberian penyalurnya bank-banknya maupun di bagian penjaminan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper