Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKH Susun Skema Biaya Haji yang Tak Andalkan Keuntungan Investasi

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tengah merancang skema biaya haji agar tidak lagi bergantung pada imbal hasil manfaat pengelolaan.
Umat Islam menunggu dimulainya shalat Magrib di kawasan Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Umat Islam menunggu dimulainya shalat Magrib di kawasan Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tengah merancang skema biaya haji agar tidak lagi bergantung pada imbal hasil manfaat pengelolaan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Badan BPKH Ahmad Zaki di kantornya pada pekan lalu (1/8/2024).

Menurut Zaki, sejak 2017 terdapat tren kenaikan penggunaan nilai manfaat dana haji untuk mensubsidi sebagian biaya perjalanan haji. "BPKH sebenarnya juga mendesain agar jamaah bisa mandiri secara finansial," ujar Zaki.

Pada tahun ini, pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jamaah adalah Rp56,04 juta atau sekitar 60% dari total BPIH. Sisanya, sebesar 40% atau Rp37,46 juta, ditanggung dari nilai manfaat pengelolaan setoran awal dana haji.

Namun, permasalahan muncul ketika nilai manfaat yang digunakan sebagai subsidi bagi pemberangkatan 201.063 jamaah pada 2023 itu ditetapkan haram oleh Majelis Ulama Indonesia. Pasalnya, nilai manfaat berasal dari dana haji yang terkumpul dari 5,2 juta jamaah yang telah mendaftar di BPKH. Majelis Ulama Indonesia (MUI)  berpandangan penggunaan hasil investasi setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah haram.

Ke depan, BPKH berencana meningkatkan saldo virtual akun jamaah haji dengan cara mentransfer nilai manfaat dari pengelolaan dana haji ke masing-masing akun. "Begitu kita dapat Rp10 triliun nilai manfaat, langsung dibagikan ke setiap 5,2 juta jamaah itu. Harapan kita adalah saldo tersebut terus bertambah. Dengan demikian, jika ada subsidi, jumlahnya sangat kecil. Kita mengarah pada sistem pembiayaan mandiri," pungkasnya.

Dia menjelaskan skema nasabah memupuk sendiri biaya hajinya di rekening virtual yang disiapkan belum dapat dilakukan karena menunggu ketetapan dari pemerintah atas fatwa MUI tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper