Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tekan Klaim Asuransi Kesehatan, OJK Dorong Standarisasi Tarif

OJK mendorong cara-cara yang efektif untuk dapat melakukan standarisasi tarif yang menjadi kewenangan Kemenkes.
Ilustrasi asuransi/mhibroker.com
Ilustrasi asuransi/mhibroker.com

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi kesehatan dari sektor asuransi jiwa mencapai Rp19,36 triliun, tumbuh 38,35% secara tahunan (year on year/yoy).

Sektor asuransi umum juga mencatatkan pertumbuhan premi asuransi kesehatan yang mencapai Rp6,61 triliun, tumbuh 27% yoy. 

Walaupun pertumbuhan premi dapat terbilang cukup baik, klaim di kedua sektor ini masih terbilang tinggi, dan menjadi concern utama untuk melakukan efisiensi di berbagai lini, mulai dari operasional sampai kepada pemberian layanan medis di rekanan klinik dan rumah sakit.

OJK pun mengungkap terus mengkomunikasikan cara-cara yang efektif untuk dapat melakukan standarisasi tarif yang menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyebut saat ini OJK bekerja sama dengan Kemenkes untuk melakukan efisiensi biaya layanan Kesehatan dan obat melalui beberapa inisiatif strategis. 

“Dari sisi pelaku usaha, kapabilitas untuk melakukan Utilization Review secara berkala dengan RS [Rumah Sakit] rekanan merupakan keharusan untuk mendorong tumbuhnya efisiensi ini,” kata Ogi dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (5/10/2024). 

Tidak hanya itu, Ogi menyebut regulator terus mendorong pelaku usaha asuransi kesehatan untuk membangun kapabilitas digital, membangun kapabilitas untuk menganalisa data layanan kesehatan yang diberikan kepada pemegang polis, dan membangun Medical Advisory Board (MAB) yang akan memberikan masukan kepada perusahaan dalam mendorong efisiensi layanan kesehatan.

Ogi mengatakan kapabilitas digital dimaksudkan agar perusahaan asuransi dapat terkoneksi secara real time dengan Sistem Informasi Manajemen (SIM) di RS dan klinik rekanan, sehingga memiliki data yang memadai untuk melakukan analisa efektivitas dan efisiensi layanan medis dan obat yang diberikan oleh RS rekanan kepada pemegang polis atau tertanggung dan mengkomunikasikan analisa ini ke RS rekanan secara berkala. 

Analisa tersebut, menurut Ogi, harus ditopang oleh tim yang memiliki keahlian medis dan database untuk dapat menganalisa dan mengkomunikasikan temuan ke RS rekanan secara berkala melalui mekanisme Ulitization Review.

“Keberadaan MAB diharapkan dapat memberi masukan berharga bagi Perusahaan untuk layanan medis dan obat yang berkualitas dengan biaya yang efisien,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper