Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menakar Peran Asuransi Swasta dalam Skema KRIS Pemerintah

Pemerintah sedang menyiapkan skema baru pelayanan asuransi kesehatan wajib Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Selasa (8/10/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Selasa (8/10/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyiapkan skema baru pelayanan asuransi kesehatan wajib Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan melalui sistem Kelas Rawat Inap Standard (KRIS). 

Dengan KRIS, pemerintah menetapkan 12 kriteria standar yang harus dimiliki rumah sakit (RS) dalam melayani program JKN. Untuk mendukung hal itu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran kepada RS pemerintah. Sementara bagi RS swasta, pemerintah berharap ada kolaborasi dengan pihak asuransi swasta selain BPJS Kesehatan.

Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Kementerian Kesehatan mengatakan jika  RS swasta kekurangan dana untuk memenuhi 12 kriteria tersebut. Diharapkan mereka bisa meningkatkan kerja sama dengan perusahaan asuransi swasta dan perusahaan swasta atau lainnya untuk meningkatkan angka kunjungan dalam mendapatkan pendapatan.

Tidak cuma itu, kolaborasi asuransi swasta juga diharapkan dapat mengisi gap manfaat yang diterima pasien lebih dari manfaat yang ditanggung JKN. Skema ini dikenal dengan Coordination of Benefit atau CoB. Nadia menjelaskan, standard manfaat medis dan non medis yang dijamin oleh BPJS pada dasarnya telah memastikan kebutuhan dasar kesehatan sesuai indikasi medis serta faktor keselamatan pasien rawat inap melalui KRIS dengan kriteria yang jelas. 

"Sehingga ada peluang optimalisasi peran asuransi swasta untuk mengisi gap manfaat amenities yang diinginkan oleh peserta JKN yang mampu membayar premi lebih guna mendapatkan produk asuransi swasta yang menawarkan di luar dari standard manfaat yang dijamin JKN," kata Nadia kepada Bisnis, dikutip Kamis (10/10/2024).

Dengan inflasi medis yang diprediksi akan terjadi hingga akhir tahun ini, Kementerian Kesehatan mendorong optimalisasi peran asuransi swasta untuk mengendalikan pembiayaan kesehatan yang berasal dari kantong pribadi individu atau out of pocket.

Skema KRIS juga direspons positif oleh industri asuransi. Chief Operations and Health Officer Prudential Indonesia, Dian Budiani mengatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan layanan kesehatan baik itu pihak swasta maupun BPJS Kesehatan.

"Bagi kami di asuransi swasta, pemberlakuakn KRIS menjadi peluang untuk menanggungg selisih biaya yang timbul ketika masyarakat ingin mendapatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya," kata Dian.

Prudential Indonesia juga memandang CoB sebagai peluang untuk meningkatkan penetrasi asuransi ketika penetrasi asuransi di Indonesia masih rendah. Dengan konsep COB, menurutnya ada peluang berbagi risiko antara asuransi swasta seperti Prudential Indonesia dengan BPJS Kesehatan. 

Senada, Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko dan GCG Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Fauzi Arfan mengatakan, adanya skema KRIS dapat mendorong rumah sakit swasta untuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas mereka sehingga menjadi peluang besar bagi asuransi swasta turut mengambil peran.

"Peningkatan kualitas rumah sakit melalui penerapan KRIS memberikan peluang bagi perusahaan asuransi untuk mengembangkan produk-produk asuransi kesehatan yang lebih menarik, seperti manfaat tambahan untuk perawatan di rumah sakit yang telah memenuhi kriteria KRIS," kata Fauzi.

Sementara itu, Direktur Pengembagan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Diwe Novara mengatakan bahwa KRIS memberi peluang bagi para peserta JKN dan peserta Jasindo untuk melakukan koordinasi manfaat atau CoB terutama dalam hal adanya kenaikan kelas kamar. Hal ini menurutnya akan menjadi pendorong asuransi swasta melakukan penetrasi memberbanyak kemitraan dengan RS.

"Dengan adanya CoB ini dapat mengurangi kekhawatiran masyarakat atas adanya besaran out of pocket terutama untuk masyarakat yang memiliki riwayat penyakit yang memerlukan biaya besar. Mereka tetap dapat menerima manfaat maupun layanan dari JKN maupun asuransi kesehatan tambahan dan hal ini menjadi peluang bagi industri asuransi," kata Diwe.

Dari prespektif pakar, Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman menilau KRIS bisa menjadi peluang industri asuransi memperluas cakupan peserta dengan menawarkan produk asuransi pelengkap bagi pasien yang menggunakan KRIS.

KRIS sendiri menetapkan standard minimum fasilitas rawat inap, tetapi menurut Wahyudin banyak pasien medium to high level yang menginginkan perawatan dengan fasilitas yang lebih baik, seperti kamar yang lebih nyaman, akses ke dokter spesialis, atau layanan tambahan yang lebih cepat.

"Asuransi swasta dapat masuk untuk menyediakan produk asuransi yang meliputi layanan-layanan yang tidak dicakup oleh KRIS, seperti operasi dengan teknologi mutakhir, perawatan jangka panjang, atau layanan spesialis tertentu," tandasnya.

Sebagai informasi. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengamanatkan implementasi KRIS dimulai 1 Juli 2025. Artinya, sebelum tenggat waktu tersebut pemerintah harus selesai menghitung dan menetapkan tarif dan manfaat program JKN, serta memastikan semua rumah sakit memenuhi 12 standard KRIS.

 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper