Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk perusahaan perasuransian dan dana pensiun. Dua aturan tersebut adalah POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun dan POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.
Secara keseluruhan, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan POJK tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan perusahaan asuransi dan dana pensiun.
“OJK menerbitkan dua POJK baru yang bertujuan untuk semakin meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan oleh pelaku industri jasa keuangan khususnya perusahaan perasuransian dan dana pensiun,” kata Ismail dalam keterangan resminya dikutip pada Rabu (8/1/2025).
Baca Juga : POJK 35/2024 Terbit: Manajer Investasi Bisa Dirikan DPLK, Dana Kelolaan Minimal Rp25 Triliun |
---|
Ismail mengungkapkan ada beberapa pokok pengaturan dalam POJK Nomor 21 Tahun 2024. Pertama, pengaturan jenis laporan berkala meliputi laporan bulanan di mana berisi laporan keuangan bulanan dan informasi lain yang diperlukan. Adapun laporan bulanan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Kedua, laporan tahunan yang meliputi laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, laporan teknis, dan laporan publikasi. Lalu, laporan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Terakhir laporan lain, termasuk laporan keberlanjutan, strategi anti-fraud, dan realisasi rencana bisnis.
“Laporan lain disampaikan sesuai dengan ketentuan batas waktu yang diatur dalam POJK atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyampaian laporan dimaksud,” kata Ismail.
Lebih lanjut, aturan tersebut juga memuat kewajiban dana pensiun untuk menyampaikan laporan publikasi kepada peserta secara transparan melalui media yang dapat diakses peserta.
Ketiga, aturan tersebut pengaturan terkait penyusunan laporan berkala bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan dua program pensiun.
Keempat, POJK Nomor 21 Tahun 2024 mengatur penyampaian laporan berkala secara daring melalui sistem pelaporan OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan. Kelima, pengaturan mengenai penyampaian koreksi laporan bulanan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan OJK.
“Keenam pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan laporan berkala dan kesalahan informasi laporan bulanan,” katanya.
Ismail mengatakan POJK ini akan mulai berlaku pada 1 Juni 2025. Dengan berlakunya POJK ini, OJK diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan dana pensiun serta memperkuat perlindungan kepentingan peserta melalui transparansi informasi yang lebih baik.
Lebih lanjut, POJK Nomor 22 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut atas amanat dalam ketentuan Pasal 22 ayat (7) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta guna menyesuaikan pengaturan POJK Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian dengan perkembangan industri perasuransian di Indonesia.
Melalui POJK ini, Ismail mengatakan OJK berharap dapat mendukung efektivitas fungsi pengawasan di sektor perasuransian, dengan mengatur ketentuan terkait penyusunan dan penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian yang mencakup informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha dalam format laporan yang mencakup waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perasuransian.
“POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, yang mengakomodasi pemberlakuan Standar Akuntansi Keuangan tentang Kontrak Asuransi pada 2025,” kata Ismail.
Adapun pokok pengaturan dalam POJK ini meliputi, pertama kewajiban perusahaan perasuransian untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu yang terdiri dari laporan bulanan, triwulanan, tahunan, laporan publikasi, dan laporan lain.
Kedua, mekanisme pemberian laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan perusahaan perasuransian kepada pihak yang berwenang seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, otoritas perpajakan, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Ketiga penguatan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan, serta denda administratif bagi pelanggaran kewajiban pelaporan,” katanya.
Ismail mengungkap bahwa proses POJK ini telah melibatkan stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perasuransian, sehingga diharapkan dapat mewujudkan perkembangan perusahaan perasuransian yang semakin sehat.
POJK tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan sanksi denda administratif terhadap kesalahan pelaporan mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Juni 2025
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan berkala, penyampaian koreksi laporan berkala, dan penundaan batas waktu penyampaian laporan berkala dan/atau koreksi laporan berkala diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2024 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
“Dengan terbitnya regulasi ini, OJK berharap dapat meningkatkan kualitas pengawasan terhadap industri perasuransian melalui ketersediaan data dan informasi yang lebih baik,” tandas Ismail.