Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan terbaru terkait penanganan asuransi bermasalah seperti PT Asuransi Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (dalam likuidasi), Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya terus memantau proses likuidasi Wanaartha Life yang berjalan, sekaligus berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk menangani dugaan tindak pidana yang melibatkan pemilik perusahaan tersebut.
“OJK terus melakukan monitoring terhadap proses likuidasi yang masih berlangsung. Terkait dengan penanganan dugaan tindakan pidana yang terjadi, OJK terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait tindak pidana yang telah ditetapkan tersangkanya oleh APH,” kata Ogi dalam jawaban tertulis dikutip Jumat (24/1/2025).
Mengenai AJB Bumiputera, Ogi mengungkapkan bahwa realisasi pembayaran klaim masih berada di bawah target yang ditetapkan dalam perubahan RPK. Oleh karena itu, OJK terus mendesak manajemen AJB Bumiputera untuk mempercepat penyelesaian klaim.
“Realisasi pembayaran OS klaim AJBB masih di bawah dari target yang direncanakan dalam perubahan RPK AJBB. Untuk itu, dalam berbagai kesempatan OJK telah meminta AJBB untuk melakukan upaya ekstra dalam penyelesaian OS klaim kepada pemegang polis,” kata Ogi.
Sebelumnya, AJB Bumiputera 1912 melaporkan telah melakukan pembayaran klaim dengan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) sebanyak Rp377 miliar sepanjang 2024.
Baca Juga
Angka tersebut naik 4,68% apabila dibandingkan per November 2024 sebanyak Rp360,12 miliar. Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, Hery Darmawansyah, mengatakan pembayaran klaim tersebut telah dibayarkan perusahaan kepada 87.082 pemegang polis,
Namun demikian, dia mengakui bahwa pembayaran klaim tersebut memang masih jauh dari target secara keseluruhan.
“Pembayaran klaim memang belum sesuai terget RPK,” kata Hery kepada Bisnis, pada Rabu (22/1/2025).
Adapun berdasarkan RPK, AJB Bumiputera 1912 menargetkan pembayaran klaim sebanyak Rp2,8 triliun pada 2024. Hery menyampaikan bahwa sumber pembayaran klaim perusahaan saat ini adalah dari konversi aset yang dimiliki perusahaan.
Hery menambahkan bahwa strategi tahun ini mencakup pencapaian target premi income dari bisnis serta hasil konversi aset.
“Target konversi aset yang belum tercapai pada 2024 akan dimasukkan ke dalam target tahun 2025, begitu pula dengan target premi income 2025,” ungkapnya.
Sedangkan untuk Jiwasraya, Ogi menambahkan bahwa OJK terus melakukan monitoring berkala terhadap pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Dia juga menekankan pentingnya konsistensi dalam menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis.
Dalam perkembangannya, kata Ogi, dari seluruh pemegang polis dan hampir seluruh polis yang setuju restrukturisasi telah dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Selain itu, Jiwasraya telah dikenakan sanksi atas ketidakpatuhan terhadap seluruh ketentuan yang ada, dan saat ini telah dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
“OJK menilai proses yang ada telah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan kepentingan seluruh pemegang polis dapat dipenuhi secara optimal,” katanya.