Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI membeberkan persiapan dalam menjalankan bisnis bank emas alias bullion bank.
Direktur Compliance & Human Capital BSI Tribuana Tunggadewi menjelaskan bahwa BSI telah mengajukan perizinan untuk menjalankan bullion bank ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.
“Di samping itu, secara paralel kami juga menyiapkan semua infrastrukturnya. Agar nanti pada saat perizinan itu terbit, kita semua sudah siap dengan infrastruktur,” kata Dewi, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers kinerja keuangan BSI 2024 secara virtual pada Kamis (6/2/2025).
Seiring dengan proses tersebut, dia berharap bahwa perizinan tersebut dapat diterbitkan oleh OJK dalam waktu dekat, kendati tidak mengungkapkan perkiraannya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Finance & Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho mengungkapkan bahwa produk emas merupakan salah satu cara unik BSI dalam mendorong kinerja pembiayaan.
Menurutnya, produk gadai emas dan cicil emas di BSI bertumbuh signifikan pada tahun lalu, yakni mencapai Rp12,8 triliun atau dengan laju pertumbuhan 78,17% YoY. Pihaknya pun optimistis bisnis emas akan kian moncer pada 2025 seiring dengan proses pengajuan izin bullion bank yang berjalan.
“Artinya akan ada dua pemain bullion bank di Indonesia, yang mana kami bersyukur BSI menjadi salah satu yang dipilih oleh pemerintah. Ini menjadikan cikal bakal daripada pertumbuhan bisnis emas yang lebih lengkap secara ekosistem,” tuturnya.
Sebagai informasi, saat ini izin kegiatan usaha bullion telah dikantongi oleh PT Pegadaian, yang berada di bawah naungan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. alias BRI. Pegadaian pun resmi menjadi bank emas pertama di Indonesia sejak akhir 2024.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga menilai bahwa usaha bullion dapat memaksimalkan nilai tambah dari sumber daya emas yang ada di Tanah Air, baik dari hasil tambang maupun dari stok emas yang dimiliki masyarakat.
“Usaha bulion berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi, dengan tambahan value added hingga sebesar Rp30-50 triliun,” katanya dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan, Selasa (24/12/2024).
Menurut Dian, pengembangan usaha bullion ini dapat memberikan keuntungan bagi tiga pihak, yakni pemerintah, lembaga jasa keuangan, serta masyarakat dan pelaku usaha.
Sebagai negara dengan kepemilikan cadangan emas yang tinggi, dia menilai Indonesia belum mampu mengoptimalkan sumber daya tersebut. Itu sebabnya, langkah optimalisasi limpahan emas yang dimiliki Indonesia kemudian diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.