Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AJB Bumiputera Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan 6 Bulan hingga Kabar PHK Massal

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 terlambat membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi para karyawan.
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA— Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 terlambat membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi para karyawan. Selain itu, mencuat pula kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 800 pekerja.

Ketua Umum Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 (SP NIBA), F. Ghulam Naja, mengatakan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan baru dibayarkan hingga periode September 2024 alias sudah menunggak 6 bulan, dan pembayaran tersebut baru dilakukan pada 14 Februari 2025.

“Faktanya manajemen baru memenuhi kewajiban terhadap iuran BPJS Ketenagakerjaan itu sampai dengan bulan September 2024. Nah, itu pun pembayarannya baru dilakukan sesuai dengan data di JMO yang saya buka itu baru pada tanggal 14 bulan Februari tahun 2025,” kata Ghulam saat ditemui Bisnis pada Kamis (20/2/2025). 

Ghulam menilai keterlambatan tersebur bisa berdampak pada saldo jaminan hari tua karyawan yang seharusnya dapat dimanfaatkan ketika terjadi PHK atau pensiun. Menurut Ghulam, pihaknya telah mengingatkan manajemen agar kewajiban tersebut ditunaikan.

“Terkait dengan kewajiban yang tertunda ini sebetulnya juga sudah diinformasikan kepada manajemen. Diinformasikan agar terkait dengan iuran-iuran yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap negara, yaitu BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, itu ditunaikan,” katanya.

Bisnis sudah mengkonfirmasi aksi korporasi ini kepada manajemen, meski demikian hingga berita ini dirilis belum mendapatkan respons.

Selain itu, Ghulam juga menyoroti rencana PHK karyawan yang berpotensi berdampak pada ratusan pekerja. Rencana ini muncul setelah perubahan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli 2024.

Dia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai kabar tersebut. 

“Ini informasi yang berembus, memang manajemen akan merasionalisasi sebanyak kurang lebih 800 karyawan sebagai bagian RPK (rencana penyehatan keuangan) yang OJK nyatakan tidak keberatan. Nah, tapi kriteriannya ini juga sampai sekarang memang belum diinformasikan tentang skema rasionalisasi yang seperti apa yang akan dilakukan dan juga kriterianya,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper