Bisnis.com, JAKARTA— Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 terlambat membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi para karyawan. Selain itu, mencuat pula kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 800 pekerja.
Ketua Umum Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 (SP NIBA), F. Ghulam Naja, mengatakan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan baru dibayarkan hingga periode September 2024 alias sudah menunggak 6 bulan, dan pembayaran tersebut baru dilakukan pada 14 Februari 2025.
“Faktanya manajemen baru memenuhi kewajiban terhadap iuran BPJS Ketenagakerjaan itu sampai dengan bulan September 2024. Nah, itu pun pembayarannya baru dilakukan sesuai dengan data di JMO yang saya buka itu baru pada tanggal 14 bulan Februari tahun 2025,” kata Ghulam saat ditemui Bisnis pada Kamis (20/2/2025).
Ghulam menilai keterlambatan tersebur bisa berdampak pada saldo jaminan hari tua karyawan yang seharusnya dapat dimanfaatkan ketika terjadi PHK atau pensiun. Menurut Ghulam, pihaknya telah mengingatkan manajemen agar kewajiban tersebut ditunaikan.
“Terkait dengan kewajiban yang tertunda ini sebetulnya juga sudah diinformasikan kepada manajemen. Diinformasikan agar terkait dengan iuran-iuran yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap negara, yaitu BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, itu ditunaikan,” katanya.
Bisnis sudah mengkonfirmasi aksi korporasi ini kepada manajemen, meski demikian hingga berita ini dirilis belum mendapatkan respons.
Baca Juga
Selain itu, Ghulam juga menyoroti rencana PHK karyawan yang berpotensi berdampak pada ratusan pekerja. Rencana ini muncul setelah perubahan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli 2024.
Dia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai kabar tersebut.
“Ini informasi yang berembus, memang manajemen akan merasionalisasi sebanyak kurang lebih 800 karyawan sebagai bagian RPK (rencana penyehatan keuangan) yang OJK nyatakan tidak keberatan. Nah, tapi kriteriannya ini juga sampai sekarang memang belum diinformasikan tentang skema rasionalisasi yang seperti apa yang akan dilakukan dan juga kriterianya,” katanya.