Bisnis.com, JAKARTA – Saat ini perusahaan asuransi sedang melakukan penyesuaian polis asuransi usai Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Imbas dari putusan ini, perusahaan asuransi hanya dapat melakukan pembatalan polis melalui kesepakatan bersama atau melalui putusan persidangan.
Iwan Pasila, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan bahwa OJK telah meminta asosiasi perusahaan asuransi untuk menyusun kembali polis, khususnya pada klausul-klausul yang berkaitan dengan penerimaan risiko dan pembatalan atau penghentian pertanggungan.
"Saat ini penyusunan ini sedang dalam tahap akhir sebelum dijadikan standar dalam proses penerimaan calon pemegang polis," kata Iwan kepada Bisnis, dikutip Minggu (29/6/2025).
Selain menyesuaikan klausul-klausul di dalam polis, Iwan mengatakan OJK juga meminta asosiasi untuk menyusun kembali formulir akseptasi pertanggungan yang dituangkan dalam Surat Pengajuan Asuransi (SPA), baik asuransi jiwa maupun umum agar memuat informasi yang dibutuhkan oleh perusahaan asuransi untuk dapat menganalisa risiko yang diterima.
Iwan merinci, dalam SPA tersebut harus dimuat pertanyaan-pertanyaan dasar yang dapat menggambarkan risiko yang akan ditutup dan langkah lanjutan yang dibutuhkan.
Selain itu, SPA juga harus memuat informasi kepada calon pemegang polis mengenai hal-hal yang diminta serta hak dan kewajiban calon pemegang polis. Poin-poin tersebut harus dibuat dalam bahasa yang sederhana untuk memudahkan calon pemegang polis membaca dan memahami isi SPA.
Baca Juga
"Di samping itu, kami juga meminta asosiasi untuk membuat standar komunikasi akseptasi atau penolakan klaim dengan alasan yang tepat dan mudah dipahami oleh pemegang polis," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Departemen Legal Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hasinah Jusuf menjelaskan beberapa penyesuaian dalam Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) antara lain adalah ada penegasan bahwa ada kesepatakan termasuk persetujuan atas pembatalan polis karena non-disclosure ketentuan polis.
Penegasan tersebut untuk memastikan antara lain adanya hak pembatalan, hak menolak klaim atas alasan non-disclosure, memasukkan non-disclosure sebagai salah satu pengecualian dan pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata. Pasal 1266 KUHPerdata ini mengatur tentang syarat batal dalam perjanjian timbal balik.
Dalam prosesnya, draft yang sudah disusun AAJI akan difinalisasi dengan mempertimbangkan masukan dari OJK, setelah itu AAJI akan menyampaikan kembali ke OJK untuk ditetapkan dan segera disosialisasikan kepada perusahaan anggota.
"Penyesuaian ini termasuk juga proses underwriting, jadi bukan hanya bahasa polis, tapi proses underwriting, proses klaim yang lebih transparan, lebih mudah. Di asosiasi kita kerja dengan working group yang lain. Itu yang akan kita sampaikan kembali ke OJK," tandasnya.