Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Standarisasi Polis Asuransi Jiwa Dinilai Bisa Cegah Sengketa Klaim

Penyesuaian dan standarisasi polis asuransi dinilai bisa mengindarkan perusahaan asuransi menghadapi potensi sengketa klaim.
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta. Bisnis/Suselo Jati
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, BOGOR – Penyesuaian dan standarisasi polis asuransi dinilai bisa mengindarkan perusahaan asuransi menghadapi potensi sengketa klaim. Saat ini, perusahaan asuransi tidak lagi bisa membatalkan pertanggungan secara sepihak, namun harus melalui kesepakatan bersama nasabah atau melalui putusan pengadilan.

Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, menilai perusahaan asuransi dapat terhindar dari sengketa klaim dengan syarat ada poin-poin krusial yang disesuaikan dan distandarisasi di semua polis asuransi.

"Standardisasi ini bisa memitigasi risiko sengketa klaim, namun tetap dapat terjadi perbedaan penafsiran antara para pihak," kata Irvan kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025).

Arbiter pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) itu merinci poin-poin krusial yang perlu distandarisasi di dalam polis maupun di dalam Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan Surat Permintaan Asuransi (SPA).

Pertama adalah informasi atau hal-hal yang perlu disampaikan oleh calon nasabah, misalnya seperti riwayat penyakit, riwayat klaim, pengobatan atau operasi yang pernah dialami, alergi, atau kebiasaan tertentu yang berpengaruh pada kesehatan seperti merokok, hingga informasi penggunaan alat bantu kesehatan seperti alat bantu dengar atau alat pacu jantung.

"Kedua adalah hal-hal yang dapat menyebabkan penolakan klaim, seperti terlambat menyampaikan laporan klaim dan ketidaklengkapan dokumen klaim," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Departemen Legal Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Hasinah Jusuf, mengatakan saat ini AAJI sedang memfinalisasi standarisasi polis asuransi jiwa. 

Penyesuaian polis asuransi jiwa tersebut di antaranya adalah di dalam Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) ada penegasan bahwa ada kesepakatan termasuk persetujuan atas pembatalan polis karena non-disclosure ketentuan polis.

Penegasan tersebut untuk memastikan antara lain adanya hak pembatalan, hak menolak klaim atas alasan non-disclosure, memasukkan non-disclosure sebagai salah satu pengecualian, dan pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata. Pasal 1266 KUHPerdata ini mengatur tentang syarat batal dalam perjanjian timbal balik.

"Bahasanya seperti apa? Bahasanya mungkin tidak sampai titik komanya sama [sama persis tata bahasanya], tapi secara esensi harus sama. Dan ini yang sedang kita konsepkan," ujar Hasinah.

Dalam prosesnya, draft yang sudah disusun AAJI akan difinalisasi dengan mempertimbangkan masukan dari OJK. Setelah itu, AAJI akan menyampaikan kembali ke OJK untuk ditetapkan dan segera disosialisasikan kepada perusahaan anggota.

"Penyesuaian ini termasuk juga proses underwriting, jadi bukan hanya bahasa polis, tapi proses underwriting, proses klaim yang lebih transparan, lebih mudah. Di asosiasi kita kerja dengan working group yang lain. Itu yang akan kita sampaikan kembali ke OJK," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper