Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Selasa (25/3/2025) mendatang. Salah satu agenda yang akan dibahas dalam RUPST itu adalah perubahan pengurus perseroan.
"Berdasarkan ketentuan tersebut para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS di mana dalam RUPS tersebut harus dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna," demikian kutipan Bahan Mata Acara RUPST Bank Mandiri yang diakses pada Rabu (5/3/2025).
Manajemen BMRI memaparkan, terdapat tujuh orang Pengurus Perseroan yang telah selesai melaksanakan satu kali masa jabatannya pada penutupan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024. Jumlah tersebut terdiri atas tiga orang komisaris dan empat orang di jajaran direksi.
Pada jajaran komisaris, Arif Budimanta, Faried Utomo, serta Komisaris Independen Loeke Larasati A. tercatat telah melaksanakan satu kali masa jabatannya pada penutupan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024.
Sementara itu, pada jajaran direksi, ada nama Direktur Jaringan dan Retail Banking, Aquaris Rudianto, Direktur Operasi, Toni E. B. Subari, Direktur Hubungan Kelembagaan, Rohan Hafas, serta Direktur Keuangan dan Strategi Sigit Prastowo.
Adapun, mengacu pada pasal 11 ayat 12 Anggaran Dasar Bank Mandiri, para anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPS atau tanggal lain yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, dengan syarat tidak boleh melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.
Namun, ketentuan ini tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir. Selain itu, pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut, kecuali apabila ditentukan lain oleh RUPS.
"Setelah masa jabatannya berakhir, para anggota Direksi dapat diangkat kembali oleh RUPS untuk satu kali masa jabatan," demikian kutipan poin pada Anggaran Dasar Bank Mandiri.
Adapun, ketentuan serupa untuk jabatan komisaris juga tertuang dalam Anggaran Dasar perseroan pada pasal 14 ayat 14.
Berikut adalah Susunan Pengurus BMRI saat ini:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Independen: M. Chatib Basri
Wakil Komisaris Utama/Independen: Zainudin Amali
Komisaris: Rionald Silaban
Komisaris: Arief Budimanta
Komisaris: Faried Utomo
Komisaris Independen: Loeke Larasati Agoestina
Komisaris: M. Yusuf Ateh
Komisaris Independen: Muliadi Rahardja
Komisaris Independen: Heru Kristiyana
Komisaris: Tedi Bharata
Direksi
Direktur Utama: Darmawan Junaidi
Wakil Direktur Utama: Alexandra Askandar
Direktur Kepatuhan dan SDM: Agus Dwi Handaya
Direktur Corporate Banking: Riduan
Direktur Jaringan dan Retail Banking: Aquarius Rudianto
Direktur Operations: Toni E. B. Subari
Direktur Hubungan Kelembagaan: Rohan Hafas
Direktur Keuangan dan Strategi Sigit Prastowo
Direktur Information Technology: Timothy Utama
Direktur Treasury dan International Banking Eka Fitria
Direktur Manajemen Risiko: Danis Subyantoro
Direktur Commercial Banking: Totok Priyambodo