Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya pertumbuhan signifikan pada sektor pembiayaan kendaraan bekas pada Februari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK (KE PVML), Agusman, mengatakan pertumbuhan sektor ini mencapai 15,56% secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp117,06 triliun.
“Pertumbuhan pembiayaan kendaraan bekas pada Februari 2025 tercatat 15,56% YoY menjadi sebesar Rp117,06 triliun,” katanya dalam jawaban tertulis pada Kamis (17/4/2025).
Agusman mengatakan pihaknya menilai tren pertumbuhan ini masih dapat berlanjut sepanjang 2025, meski di tengah dinamika perekonomian yang terus berkembang. Secara keseluruhan, piutang pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan (PP) juga mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 5,92% YoY pada Februari 2025, meskipun sedikit melambat dibandingkan Januari 2025 yang tumbuh 6,04%.
Total nilai piutang pembiayaan mencapai Rp507,02 triliun, didorong oleh pembiayaan investasi yang mencatat pertumbuhan 12,98% YoY.
Dari sisi profil risiko, sektor pembiayaan menunjukkan perbaikan. Rasio Non-Performing Financing (NPF) gross turun menjadi 2,87% dari 2,96% pada Januari 2025, sementara NPF net turun tipis menjadi 0,92% dari 0,93%.
Baca Juga
Gearing ratio perusahaan pembiayaan juga tercatat stabil di angka 2,20 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali yang ditetapkan. Namun demikian, OJK mencatat masih terdapat sejumlah pelaku industri yang belum memenuhi ketentuan permodalan.
Saat ini, 4 dari 146 Perusahaan Pembiayaan belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan penguatan tata kelola, OJK selama bulan Maret 2025 telah mengenakan sanksi administratif kepada total 63 entitas di sektor PVML.
Sanksi tersebut diberikan kepada 12 Perusahaan Pembiayaan, 5 Perusahaan Modal Ventura, 32 Penyelenggara P2P Lending, 11 Perusahaan Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Mikro, dan 2 Lembaga Keuangan Khusus. Pengenaan sanksi mencakup 2 pembatasan kegiatan usaha, 35 sanksi denda, dan 73 peringatan tertulis.
“OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” kata Agusman.