Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut program makan bergizi gratis (MBG) bakal mendapat proteksi asuransi.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) mengatakan saat ini Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sedang menyusun proposal awal yang berisi mekanisme penyelenggaraan produk asuransi untuk program BMG.
Ogi menjelaskan bahwa asosiasi telah mengidentifikasi beberapa risiko yang berpotensi terjadi pada penyelenggaraan program MBG, mulai dari tahap penyediaan bahan baku, pengolahan sampai pendistribusian kepada konsumen.
"Telah diidentifikasi beberapa risiko yang mungkin bisa didukung asuransi, yaitu risiko keracunan bagi para penerima MBG, anak sekolah, balita, ibu hamil dan menyusui," kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, dikutip Minggu (11/5/2025).
Selain itu, risiko yang juga diidentifikasi antara lain adalah risiko kecelakaan bagi para pihak yang menyelenggarakan program MBG, mulai dari Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) hingga Satuan Pelayan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan asosiasi untuk menyampaikan proposal dukungan asuransi terhadap program MBG, dan nanti kita bicarakan masalah besarnya pertanggungan dan santunan yang diberikan, serta premi yang harus dibayarkan," ujarnya.
Baca Juga
Ogi memastikan besaran premi untuk asuransi program MBG ini tidak terlalu besar sehingga proteksi atas risiko program MBG bisa berjalan sesuai harapan.
"Karena ini menyeluruh, mungkin tidak terlalu besar sehingga bisa memenuhi harapan bagi risiko-risiko untuk keracunan makanan atau kecelakaan kerja," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat setidaknya terdapat 6 kasus kejadian keracunan dalam penyelenggaraan program MBG yang dialami oleh 327 siswa sejak program MBG dijalankan pada Januari 2025.
Saat ini, BGN mulai merancang perluasan skema perlindungan sosial dalam Program MBG tidak sebatas asuransi untuk kasus keracunan makanan.
Deputi Bidang Sistem dan Tatakelola Program MBG BGN, Tigor Pangaribuan mengungkapkan bahwa ke depan, cakupan asuransi akan diperluas hingga ke perlindungan non-medis seperti kehilangan penghasilan orang tua yang harus menemani anak sakit di rumah sakit.
Tidak berhenti di situ, BGN juga sedang mengkaji formulasi baru agar dana Rp15.000 per anak yang dialokasikan dalam program MBG bisa mencakup asuransi-asuransi lain yang relevan, termasuk perlindungan terhadap risiko kebakaran dan kecelakaan.
“Kemudian juga sekarang ini BGN sedang mencari formulasi yang tepat, dari budget yang 15.000 itu bagaimana bisa meng-cover juga asuransi-asuransi kebakaran, kecelakaan, karena kan ini pengantaran makan bergizi itu pak itu cukup ribet gitu, itu juga sedang kami cari formulasinya,” pungkas Tigor.