Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gelagapan Penabung Atas Aksi PPATK Blokir Rekening Bank Dormant

PPATK menyebut rekening yang diblokir pada akhir pekan lalu berdasarkan laporan dari pihak bank dengan status dormant.
Pegawai menghitung mata uang Dolar Amerika Serikat (AS) di salah satu gerai penukaran uang di Jakarta, Selasa (8/4/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai menghitung mata uang Dolar Amerika Serikat (AS) di salah satu gerai penukaran uang di Jakarta, Selasa (8/4/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi perbincangan di media sosial pada akhir pekan lalu. Musababnya, lembaga yang bertugas memantau transaksi keuangan mencurigakan itu memutuskan memblokir rekening dormant alias sedang tidak digunakan.

Tidak dijelaskan berapa banyak rekening di seluruh bank Tanah Air yang dibekukan PPATK sepanjang pekan lalu. Yang terang, lembaga pelacak aliran uang itu menyebut terdapat puluhan ribu rekening yang digunakan sebagai deposit perjudian online. Sebanyak 28.000 di antaranya bahkan diketahui sebagai akun yang diperjualbelikan, terutama untuk judi online.

Rekening dormant sendiri adalah rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama jangka waktu tertentu, biasanya antara 6 bulan hingga 1 tahun tergantung kebijakan masing-masing bank.

Meski menyebut rekening yang diblokir berstatus dormant, di media sosial diramaikan fakta bahwa tidak semuanya mengacu kepada penjelasan PPATK. Beberapa pesohor, termasuk pendiri media sosial Kaskus Andrew Darwis, terkena kebijakan ini. Dia bahkan menyebut beruntung masih menyimpan uang di rumah sehingga masih dapat bertransaksi.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah menyebut aksi pembekuan merupakan langkah sementara. Tujuan utama adalah melindungi rekening milik masyarakat yang berstatus dormant agar tidak disalahgunakan untuk risiko peretasan maupun pidana.

"[Pemblokiran] sesuai dengan data perbankan yang kami terima," katanya kepada Bisnis, Minggu (18/5/2025).

Dia menyebut selama ini banyak nasabah tidak sadar masih memiliki rekening yang kemudian dormant. "Sehingga ada potensi penggunaan rekening dormant untuk aktivitas tindak pidana," katanya.

Dengan pemblokiran, Natsir menyebut bank akan memberitahukan kepada nasabah bahwa ada rekening miliknya yang tidak aktif. Selanjutnya, nasabah dapat memutuskan apakah rekening dormant yang dimiliki akan ditutup atau diteruskan dengan menjadi tempat transaksi.

"Sistem perbankan kita sudah sangat bagus, namun dalam rangka memitigasi risiko maka kami bertindak melindungi semua rekening nasabah yang dormant, yang datanya kami peroleh dari perbankan," jelas Natsir.

Dia juga memastikan, isi saldo rekening yang dibekukan tetap aman dan menjadi milik nasabah. "Reaktivasi bisa segera dilakukan ketika nasabah mengaktifkan kembali rekeningnya dan memutuskan untuk terus memakai rekening yang dimilikinya," katanya.

Adapun, PPATK mengungkapkan langkah pemblokiran rekening sudah dilakukan sejak tahun lalu. "Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening hasil jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resminya.

Ivan menjelaskan terdapat dua pilihan bagi nasabah yang memiliki rekening dormant, yakni pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau tidak aktif. Kedua, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal. Dia juga meminta nasabah perbankan untuk tidak memberi data pribadi kepada orang asing.

Aksi pemblokiran oleh PPATK ini sebelumnya juga sudah disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengawas perbankan Tanah Air itu juga telah meminta perbankan Indonesia untuk memblokir sekitar 14.117 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online per akhir Maret 2025.

Menurut data yang diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, jumlah tersebut meningkat dari pelaporan sebelumnya yang sebesar 10.016 rekening.

“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 14.117 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” katanya dalam siaran pers yang dikutip Minggu (11/5/2025).

OJK lantas meminta perbankan untuk menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut.

Perbankan juga diminta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD). Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 8/2023, Enhanced Due Diligence merupakan tindakan lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD) yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan untuk menyelisik transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan pola dari pengguna jasa, termasuk yang berisiko tinggi.

Halaman
  1. 1
  2. 2
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper