Bisnis.com, JAKARTA - Isu tentang penghapusan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan sudah muncul sejak tahun lalu, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan sekarang?
Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengumumkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku mulai 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai Juli 2025, dengan perubahan tarif iuran yang diatur dalam Perpres tersebut.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan amandemen dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan nasional.
Iuran baru ini mencakup pembagian peserta dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Meski demikian, aturan ini belum berlaku pada bulan Januari 2025. Dilansir dari Antaranews, perubahan kemungkinan baru akan terjadi pada bulan Juli 2025 mendatang.
Namun hal itu juga masih belum diketahui secara pasti karena pemerintah sendiri belum memutuskan perubahan yang dimaksud.
Kabar terbaru tentang BPJS
Pada 5 Februari 2025 lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan adanya potensi penyesuaian tarif iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada tahun 2026.
Penyesuaian tarif itu tidak akan berdampak pada iuran BPJS tahun 2025 dan untuk penyesuaian tarif iuran pada 2026 akan dibahas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Pada 2026 kemungkinan mesti ada adjusment di tarifnya. Saya minta waktu beliau nanti kalau hitung-hitungannya sudah pas mau menghadap ke Bu Menkeu untuk menjelaskan," kata Budi di Istana Kepresidenan, seperti dilansir dari Antaranews.
Saat dikonfirmasi mengenai perkiraan penyesuaian tarif BPJS itu, Menkes Budi belum bisa menyampaikan detailnya karena masih menunggu diskusi dengan Kementerian Keuangan.
"Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau (Menkeu)," katanya.
Mengacu pada alasan tersebut, iuran BPJS Kesehatan saat ini masih sama seperti sebelumnya, yakni sebagai berikut...