Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Rekening Bank Terblokir Massal, PPATK Buka Suara

PPATK menyebut nasabah yang rekeningnya terblokir dapat mengajukan banding dan memastikan saldonya tidak hilang.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana usai mengikuti agenda Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). JIBI/Bisnis- Szalma Fatimarahma
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana usai mengikuti agenda Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). JIBI/Bisnis- Szalma Fatimarahma

Bisnis.com, JAKARTA - Viral di media sosial rekening yang terblokir massal. Bahkan sejumlah akun mengeluhkan transaksinya terganggu karena tidak dapat banding di hari libur. Lalu apakah yang sebenarnya terjadi dalam pemblokiran rekening massal ini? 

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant untuk melindungi kepentingan publik. Langkah ini diambil setelah teridentifikasi puluhan ribu rekening digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk deposit perjudian online dan penampungan dana hasil tindak pidana penipuan dan perdagangan narkotika. 

Irvan menyebut pemblokiran merupakan tindak lanjut dari tahun sebelumnya. Pada 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening, yang sebagian besar digunakan untuk deposit perjudian online. Dia menyebut penggunaan rekening dormant yang dikendalikan pihak lain menjadi modus rawan dalam aktivitas ilegal. Oleh karena itu, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening tersebut.

“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Iva dalam keterangan tertulis, Minggu (18/5/2025).

Dia menegaskan nasabah yang terdampak masih memiliki hak penuh atas dana mereka dan dapat mengajukan reaktivasi melalui cabang bank masing-masing dengan memenuhi prosedur. Nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk informasi lebih lanjut.

PPATK menyarankan tiga langkah bagi nasabah untuk mengamankan rekening mereka, yaitu menutup rekening yang tidak aktif, tidak memberikan data pribadi kepada orang asing, dan segera melapor jika menerima transfer dari rekening tidak dikenal. PPATK mengklaim komitmennya untuk menjaga transparansi dan keamanan sistem keuangan nasional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper