Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi PPATK Blokir Massal Rekening yang Bikin Nasabah Ngamuk

Berikut kronologi nasabah dan netizen protes setelah PPATK memblokir rekening dormant secara massal.
Anshary Madya Sukma, Anggara Pernando, Patricia Yashinta Desy Abigail
Senin, 19 Mei 2025 | 04:00
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana usai mengikuti agenda Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). JIBI/Bisnis- Szalma Fatimarahma
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana usai mengikuti agenda Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). JIBI/Bisnis- Szalma Fatimarahma

Bisnis.com, JAKARTA – Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberhentikan sementara atau memblokir transaksi untuk rekening yang telah dinyatakan dormant menuai protes dari nasabah. 

Sebelumnya, dormant merupakan istilah perbankan yang menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak melakukan dalam periode tertentu. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan rekening dormant kerap dipakai untuk menampung dana hasil tindak pidana, antara lain narkoba, judi online, hingga penipuan.

"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Ivan dalam keterangan tertulis, Minggu (18/5/2025).

Dia menambahkan bahwa langkah penghentian transaksi rekening dormant itu telah diatur dalam UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kronologi Nasabah Protes Rekening Diblokir PPATK

Isu blokir massal rekening dormant oleh PPATK ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satu netizen sekaligus nasabah yang melayangkan protes tersebut adalah Andre Darwis. Melalui akun X resmi miliknya (@adarwis), Andre mengungkapkan rekening Bank Jago atas nama dirinya ternyata diblokir atas perintah PPATK. 

"Rekening Bank Jago di blokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full... Hari minggu manusia juga masih transaksi kali... @jadijago @PPATK," tulis @adarwis dikutip, Minggu (18/5/2025). 

Founder Kaskus tersebut juga mengunggah screen shot pengumuman Bank Jago atas blokir rekening miliknya melalui email atau surat elektronik. 

Menanggapi protes dari nasabah, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah menegaskan hak dan dana di dalam rekening tetap aman. 

"Reaktivasi bisa segera dilakukan ketika nasabah mengaktifkan kembali rekeningnya dan memutuskan untuk terus memakai rekening yang dimilikinya," kata Natsir kepada Bisnis, Minggu (18/5/2025). 

Dia menyebut PPATK melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang diterima. Alasannya agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. 

"Misalnya dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lainnya," tuturnya. 

Sebab, kaya Natsir, banyak sekali nasabah tidak sadar masih memiliki rekening serta terjadi jual beli rekening dormant. "Sehingga ada potensi penggunaan rekening dormant untuk aktivitas tindak pidana," sebutnya. 

Ia menyampaikan dengan pemblokiran oleh PPATK, maka nasabah akan diberitahukan oleh bank bahwa mereka memiliki rekening yang tidak aktif apakah akan diteruskan atau di tutup permanen agar tidak disalah gunakan. 

"Sistem perbankan kita sudah sangat bagus, namun dalam rangka memitigasi risiko maka kami bertindak melindungi semua rekening nasabah yang dormant, yang datanya kami peroleh dari perbankan," tuturnya. 

Adapun, PPATK mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 ada puluhan ribu rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online. 

Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya. 

Pada 2024, PPATK mencatat terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.

Cara Ajukan Reaktivasi Rekening Dormant

Ivan menyampaikan bahwa nasabah yang terdampak akibat kebijakan ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Nasabah kemudian dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui bank masing-masing sesuai dengan prosedur.

Adapun, dia menuturkan ada dua cara untuk reaktivasi rekening yang terlanjur diblokir PPATK. Pertama, dengan mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.

Sedangkan cara kedua, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.

"Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya," imbuhnya.

Di samping itu, Ivan juga memberikan sejumlah saran bagi nasabah untuk mencegah kejahatan melalui modus rekening dormant. Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. 

"Ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak  hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal," pungkas Ivan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper