Bisnis.com, JAKARTA – Transaksi kartu kredit masih menunjukkan pertumbuhan positif pada April 2025, tecermin dari peningkatan volume dan nilai transaksi yang dicatat oleh Bank Indonesia (BI).
Statistik Sistem Pembayaran dan Infrastruktur Pasar Keuangan (SPIP) BI menunjukkan bahwa volume transaksi kartu kredit pada bulan keempat tahun ini mencapai 40,67 juta transaksi. Realisasi itu meningkat 11,86% secara tahunan (year on year/YoY) dari sebelumnya 36,36 juta transaksi.
Lebih lanjut, kenaikan juga tercatat pada nilai transaksi kartu kredit. Per April 2025, sebanyak Rp34,38 triliun dihasilkan dari volume transaksi tersebut, naik single digit 6,62% dari posisi Rp32,26 triliun pada April 2024.
Sementara itu, jumlah kartu kredit yang beredar di masyarakat juga meningkat 500.000 keping. Pada April 2024, jumlah kartu kredit tercatat sebesar 18,18 juta, sedangkan pada April 2025 mencapai 18,68 juta.
Sebelumnya, bank sentral memperpanjang kebijakan relaksasi terkait transaksi kartu kredit, yaitu batas minimum pembayaran dan nilai denda keterlambatan.
Pertama kali berlaku pada penghujung 2020, kebijakan ini semula akan berakhir pada 30 Juni 2025, tetapi diperpanjang hingga 31 Desember mendatang.
Baca Juga
"Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan, Rabu (18/6/2025).
Selain itu, BI juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) hingga jangka waktu serupa. Perinciannya, tarif sebesar Rp1 berlaku dari BI kepada bank, serta tarif maksimum Rp2.900 berlaku dari bank kepada nasabah.
Perry berharap bahwa kebijakan tersebut dapat mendukung peningkatan konsumsi swasta, khususnya sektor rumah tangga