Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Usulkan UU Pembiayaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan aturan detil terkait industri pembiayaan.

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan aturan detil terkait industri pembiayaan.

“Kami sedang merumuskan beberapa regulasi untuk mengatur perusahaan pembiayaan dan pegadaian. Kalau bisa disamakan dengan asuransi yang memiliki Undang-Undang lebih bagus,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad di Jakarta, seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (25/11).

Kendati demikian, Muliaman mengakui rencana tersebut belum memasuki tahap operasionalisasi alias masih dalam tahap pembahasan. Hal tersebut dikarenakan pembahasan untuk membuat suatu undang-undang membutuhkan waktu yang cukup panjang dan persetujuan dengan DPR.

“Kami sudah punya bahan, tetapi masih menunggu respon dari pemerintah. Apakah akan diwujudkan dengan undang-undang atau hanya sebatas POJK,” tambahnya.

Seperti diketahui, dari empat industri keuangan non bank (IKNB), hanya sektor asuransi dan dana pensiun saja yang memiliki landasan hukum berupa undang-undang.

Bahkan, revisi UU Dana Pensiun belum menemui titik terang karena DPR sendiri masih fokus membahas RUU Perbankan mengingat asetnya jauh lebih besar dibandingkan dana pensiun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper