Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Usulkan Kenaikan Premi

Kendati telah menerima suntikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp5 triliun pada tahun ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk menaikkan iuran bagi penerima bantuan iuran (PBI) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dalam waktu dekat.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk menaikkan iuran bagi penerima bantuan iuran (PBI) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dalam waktu dekat./Bisnis.com
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk menaikkan iuran bagi penerima bantuan iuran (PBI) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dalam waktu dekat./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kendati telah menerima suntikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp5 triliun pada tahun ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk menaikkan iuran bagi penerima bantuan iuran (PBI) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dalam waktu dekat.

Pasalnya, BPJS Kesehatan memprediksi rasio klaim mencapai 98,25% dari target total iuran Rp55 triliun pada tahun ini. Adapun, iuran bagi PBI bakal naik menjadi Rp27.500, dan non-PBI naik hingga Rp60.000.

“Kami tidak berwenang dalam mengusulkan besaran iuran tersebut, dalam hal ini kewenangan berada di Dewan Jaminan Sosial Nasional [DJSN]. Tetapi, khusus untuk besaran iuran PBI, BPJS Kesehatan dan DJSN telah mengajukannya ke APBN 2016,” ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris di Jakarta, seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (18/2).

Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) No 111/2013, iuran PBI ditetapkan sebesar Rp19.225, sedangkan PBPU bervariasi sesuai dengan kelasnya yaitu kelas I Rp59.500, kelas II Rp42.500, dan kelas III Rp25.500.

Sebelumnya, DJSN memang mengusulkan besaran iuran bagi PBI sebesar Rp27.500, tetapi karena keterbatasan anggaran pemerintah akhirnya ditetapkan senilai Rp19.225.   

Berbeda dengan kenaikan iuran PBI yang sudah diusulkan di dalam APBN 2016, kenaikan iuran bagi PBPU masih dalam tahap wacana. Meskipun begitu, DJSN dan BPJS Kesehatan sudah mulai membahasnya pada tahun ini.

Menurut Fahmi, kenaikan iuran tersebut cukup krusial untuk mencegah mismatch antara dana yang masuk dengan biaya manfaat yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Jika kenaikan iuran tidak dilakukan, tuturnya, maka potensi pembengkakan klaim akan terus terjadi.

“Tahun kemarin, kami masih punya cadangan dana dari PT Askes, untuk tahun ini kami mendapatkan dana PMN. Tahun depan, apa mau mengandalkan dana talangan seperti itu lagi, saya rasa, itu tidak sehat,” tekannya.

Nantinya, dana PMN itu akan dikucurkan dengan dua peruntukan yaitu Rp3,5 triliun untuk kelancaran pelayanan, dan sisanya Rp1,5 triliun untuk cadangan oembiayaan dana jaminan sosial (DJS) Kesehatan.

Oleh karena itu, per 2015, seluruh iuran yang dibayarkan peserta ke BPJS Kesehatan akan dimanfaatkan hingga 100% untuk pelayanan peserta. Sebelumnya, BPJS Kesehatan mendapatkan hak biaya operasional sekitar 6,25% dari total iuran yang dibayarkan peserta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper