Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) industri perbankan naik signifikan. Namun, level NPL masih jauh di bawah batas toleransi sebesar 5%.
Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan per April 2015 NPL kotor (gross) perbankan mencapai 2,37% atau naik 33 basis poin dibandingkan dengan posisi Desember 2014.
"Kami paham kondisi yang dihadapi industri sedang tidak kondusif," ujarnya di Jakarta, Rabu (10/6/2016).
Sebagaimana diketahui, per April 2015 penyaluran kredit perbankan tumbuh 10,3% menjadi Rp3.747,3 triliun. Pertumbuhan ini lebih lambat dibandingkan posisi yang sama tahun lalu. Perlambatan terjadi seiring pertumbuhan ekonomi yang hanya mencapai 4,7% hingga kuartal I 2015.
Di tengah situasi pertumbuhan kredit yang melambat, Nelson menekankan perbankan harus menjaga tingkat likuiditas dan permodalan.
Menurutnya ini perlu dilakukan agar perbankan profil risiko tetap terjaga."Kalau CAR [rasio kecukupan modal] sudah mepet, parlu diambil langkah sedini mungkin," tukasnya.