Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai pinjaman online (pinjol) illegal menjelang Lebaran.
Dikutip dari akun resmi Instagram OJK @ojkindonesia, menjelang Lebaran kebutuhan dana masyarakat meningkat dibandingkan dengan biasanya. Pasalnya, masyarakat perlu mempersiapkan keperluan di hari raya, seperti kebutuhan pakaian, bagi-bagi THR, hingga tiket perjalanan.
"Namun, sering kali godaan pinjol ilegal datang dan menjanjikan proses cepat, sehingga kamu tidak memperhatikan bunga dan syarat yang dapat merugikan," tulis OJK pada Jumat (28/3/2025).
OJK pun meminta warga untuk waspada dengan pinjol ilegal. Adapun, beberapa modus pinjol ilegal yang marak jelang Lebaran antara lain:
- Menggunakan nama yang menyerupai pinjaman daring legal untuk mengelabui korban.
- Menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat.
- Menawarkan melalui SMS atau WhatsApp dari nomor tidak dikenal.
"Ingat, pinjaman daring yang berizin OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen," lanjut OJK.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK telah memblokir 796 entitas ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024.
Hudiyanto, Sekretariat Satgas Pasti menyampaikan bahwa jumlah itu terdiri dari 543 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
“Satgas Pasti juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan [impersonation],” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Apabila ditotal sejak 2017 hingga akhir 2024, Satgas Pasti telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Pihaknya pun mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap jenis layanan di atas karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” ujarnya.