Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Indonesia Anti-Scam Centre

Simak modus penipuan yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Ilustrasi modus penipuan dengan metode sniffing.
Ilustrasi modus penipuan dengan metode sniffing.

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan situs yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Untuk diketahui, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan untuk meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.

Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto menekankan pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC hanya dapat dilakukan melalui situs resmi IASC, yakni di iasc.ojk.go.id.

Hudiyanto juga mengimbau agar masyarakat mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.

“Modus-modus semacam ini dikenal sebagai impersonation scam[penipuan peniruan identitas],” kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3/2025).

Dalam hal ini, dia menjelaskan, pelaku berpura-pura menjadi otoritas resmi untuk menipu korban dengan tujuan antara lain memperoleh keuntungan finansial, yaitu memperoleh keuntungan besar dengan mencuri identitas atau mengakses informasi sensitif untuk melakukan transaksi ilegal.

Untuk itu, dia meminta agar masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi terkait IASC melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WhatsApp di nomor 081-157-157-157, dan email di [email protected].

Hudiyanto menambahkan bahwa IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas Pasti yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.

Sejak awal beroperasi hingga 23 Maret 2025, IASC telah menerima sebanyak 74.243 laporan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 78.041. Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 33.857 telah dilakukan pemblokiran.

Selain itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,4 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp133,2 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper