Bisnis.com, JAKARTA— Menjelang momen mudik Lebaran 2025, PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja membagikan sejumlah tips keselamatan yang penting untuk diperhatikan para pemudik agar perjalanan tetap aman dan nyaman.
Salah satu imbauan utama dari Jasa Raharja adalah untuk menghindari penggunaan kendaraan roda dua saat mudik.
“Hindari penggunaan kendaraan roda dua. Selain lebih tinggi risiko kecelakaannya, pengguna kendaraan roda dua lebih mudah menghidrasi dan juga terpapar polusi,” kata Jasa Raharja di laman Instagram resminya dikutip pada Sabtu (29/3/2025).
Bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi atau mobil, Jasa Raharja mengingatkan agar memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum berangkat.
“Pertama, pastikan kendaraan berkeselamatan dengan mengecek rem, lampu kendaraan, tekanan angin, dan juga mesin kendaraan,” lanjutnya.
Selain itu, pengemudi juga diingatkan untuk menjaga kondisi fisik agar tetap bugar selama perjalanan.
Baca Juga
Jika melakukan perjalanan jauh, disarankan untuk bergantian menyetir atau memanfaatkan rest area untuk beristirahat.
“Jadilah pengendara yang berkeselamatan dengan menjaga kondisi badan dan fit dan istirahat yang sempurna. Untuk perjalanan panjang, pengemudi bisa bergantian atau memanfaatkan rest area untuk beristirahat,” tulis Jasa Raharja.
Jangan lupa pula untuk membawa dokumen penting seperti surat-surat kendaraan dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
Sebagai tambahan, Jasa Raharja juga menekankan pentingnya pemudik untuk terus mengikuti informasi terkini terkait arus mudik dan kondisi lalu lintas.
“Yang terakhir tidak kalah penting, pastikan update tentang informasi seputar modik agar mengetahui kondisi lalu lintas saat mudik,” kata Jasa Raharja.
Tak hanya membagikan tips, Jasa Raharja juga menjelaskan prosedur penjaminan jika terjadi kecelakaan lalu lintas selama mudik.
Dalam kondisi tertentu, Jasa Raharja menjadi penjamin pertama sebelum dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, tergantung pada jenis kecelakaan dan status kepesertaan korban.
Adapun jika terjadi kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan tersebut masuk dalam lingkup Jasara Raharja, Jasa Rajarja merupakanpenjamin pertama dalam menanggung korban kecelakaan.
Jika masa santunan sudah habis, maka akan dilanjutkan oleh penjamin kedua, yaitu BPJS Kesehatan, apabila korban merupakan anggota dari BPJS Kesehatan.
Namun, apabila kecelakaan lalu lintas masuk lingkup Jasa Raharja dan merupakan kecelakaan kerja, Jasa Raharja merupakan penjamin pertama, kemudian dapat dilanjut oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila korban merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Terakhir, jika kecelakaan kerja di luar lingkup Jasa Raharja dan korban merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan, penjaminan akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.