Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelni Masih Nunggak Rp64,91 Miliar

Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa PT Pelni hingga saat ini masih belum melunasi kewajibanya kepada negara sebesar Rp64,91 miliar.
Sejumlah penumpang turun dari Kapal Pelni Bukit Raya Jakarta saat berlabuh di Gapura Surya Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/7). Sedikitnya 102 kapal telah melayani sekitar 80 ribu pemudik dan penumpang di pelabuhan tersebut sejak H-18 hingga H-2 Lebaran./Antara
Sejumlah penumpang turun dari Kapal Pelni Bukit Raya Jakarta saat berlabuh di Gapura Surya Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/7). Sedikitnya 102 kapal telah melayani sekitar 80 ribu pemudik dan penumpang di pelabuhan tersebut sejak H-18 hingga H-2 Lebaran./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa PT Pelni hingga saat ini masih belum melunasi kewajibanya kepada negara sebesar Rp64,91 miliar.

Cris Kuntadi, Inspektur Jenderal Kemenhub menyatakan besaran kerugian negara yang setara 40,85% dari total temuan kerugian negara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebesar Rp158,9 miliar itu terkait kelebihan pembayaran pekerjaan PSO angkutan perintis dan hutang PNBP yang belum dibayar.

"Saya berharap BUMN di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat menjadi contoh bagi perusahaan swasta nasional dalam menindaklanjuti hasil temuan baik hasil temuan yang dilakukan oleh Itjen Kementerian Perhubungan, BPKP maupun BPK," ujarnya, Jumat (3/2/2017).

Terkait temuan data itu, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT. PelniI untuk segera menyelesaikan hasil temuan Itjen yang terkait dengan kerugian negara.

Cris Kuntadi pun memberikan batas waktu kepada PT PELNI selama 20 hari ke depan untuk segera diselesaikan.

"Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan dan belum membayar, maka akan kami rekomendasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memasukkan PT PELNI dalam daftar hitam/black list dan mengumumkan di LKPP, sehingga akan kesulitan mendapatkan pekerjaan selama 2 tahun," terangnya.

Namun demikian, kata dia, dengan ditetapkannya perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam, bukan berarti kewajibannya kepada negara bisa terhapus, perusahaan tersebut tetap harus menyetorkan nilai kelebihan pembayaran pekerjaan tersebut ke Kas Negara.

Cris menerangkan bahwa dalam tahun anggaran 2016, jumlah auditi Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan yang harus diaudit sebanyak 617 unit kerja.

Namun, tidak semua unit kerja dapat dilakukan audit, hal ini diantaranya disebabkan keterbatasan anggaran dan waktu, sehingga dalam menentukan unit kerja yang akan dilakukan audit dipilih dengan skala prioritas yang beresiko tertinggi.

Kemudian, dalam menentukan skala prioritas tersebut, Itjen Kementerian Perhubungan menentukan lima faktor-faktor utama yang harus menjadi perhatian yaitu jumlah anggaran dengan bobot 35%, kondisi internal 20%, audit sebelumnya 25%, penerimanan PNBP tahun sebelumnya 10% dan letak geografis 10%.

"Selain itu bagi auditi yang dalam dua tahun belum dilakukan audit akan menjadi prioritas utama," ujarnya.

Lantas, sebagaimana diketahui, anggaran Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan tahun 2016, setelah dikurangi pemotongan anggaran dan penghematan adalah sebesar Rp92,60 milyar dan realisasi daya serap mencapai 97,33%.

Capaian daya serap Inspektorat Jenderal ini tertinggi dari seluruh unit kerja eselon I dan diatas rata-rata daya serap Kementerian Perhubungan tahun 2016 yang hanya mencapai sebesar 82,68%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper