Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan harus melakukan intensifikasi atau kesinambungan creative funding atau crowdfunding/urun dana sebagai upaya menekan defisit.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar membenarkan, upaya crowdfunding atau urun dana berbasis donasi adalah alternatif untuk membantu menangani masalah defisit.
“Karena ini dapat membantu menambah pemasukan iuran dari peserta yang mengalami masalah untuk pelunasan iuran. Faktanya piutang masih cukup besar sekitar Rp2,4 triliun dari berbagai sektor kepesertaan, utamanya dari PBPU,” kata Timboel saat dikonfirmasi Bisnis, Selasa (25/4).
Kendati demikian, katanya, masalah atas crowdfunding adalah kesinambungan donasi yang bisa berdampak pada kesinambungan pemasukan buat BPJS Kesehatan. Lembaga yang mendonasikan juga memiliki masalah atas kesinambungan, pasalnya lembaga donasi tersebut juga memiliki program lainnya diluar membantu iuran BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan harus melakukan upaya intesifikasi dan ekstensifikasi. Paling tidak dalam setahun melakukan BPJS harus terus melakukan MoU dengan lembaga donasi yang ada,” katanya.
Selain itu,untuk memastikan adanya kesinambungan pembayaran iuran tersebut, direksi BPJS Kesehtan harus kreatif untuk melakukan komunikasi dengan lebih banyak lembaga besar yang memiliki CSR, sebagai bentuk ekstensifikasi.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Group Keuangan BPJS Kesehatan Heru Chandra mengatakan terdapat 30%, khususnya kelompok peserta mandiri yang masih menunggak pembayaran iuran.
“Secara total tunggakan paling banyak terjadi pada kelas tiga, kami harap crowdfunding menjadi langkah terbaik yang diambil oleh BPJS Kesehatan.
Dana dari program crowdfunding tersebut akan digunakan untuk membiayai peserta yang memiliki masalah ability to pay. Berdasarkan hasil Penelitian Pusat Kajian UGM tahun 2016, ability to pay masyarakat khususnya peserta JKN-KIS kategori peserta mandiri.
“Rata-rata kelas tiga hanya mampu membayar Rp16.571 per orang per bulan. Besaran iuran peserta melalui danacrowdfunding sesuai ketentuan undang-undang sebesar Rp25.500 per jiwa per orang,” jelasnya.
Adapun untuk mewujudkan program crowdfunding, BPJS Kesehatan belum lama ini bekerjasama dengan Badan Amir Zakat Nasional (BAZNAS) yang berperan untuk membantu mengumpulkan dana. Heru mengatakan BAZNAS nantinya akan membantu untuk melakukan verifikasi untuk peserta yang layak untuk diberikan bantuan.