Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Akan Akhiri Relaksasi Restrukturisasi Kredit

Otoritas Jasa Keuangan memutuskan untuk tidak melanjutkan relaksasi restrukturisasi kredit satu pilar. Dengan kembali ketiga pilar, diharapkan perbankan malah semakin prudent.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2017-2022 Wimboh Santoso (kiri), berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seusai mengikuti pelantikan dan sumpah jabatan di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (20/7)./JIBI-Dwi Prasetya
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2017-2022 Wimboh Santoso (kiri), berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seusai mengikuti pelantikan dan sumpah jabatan di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (20/7)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan memutuskan untuk tidak melanjutkan relaksasi restrukturisasi kredit satu pilar. Dengan kembali ketiga pilar, diharapkan perbankan malah semakin prudent.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan, dengan memutuskan untuk menyelesaikan masa relaksasi restrukturisasi kredit satu pilar. Regulator jasa keuangan itu pun sudah melihat dampaknya kepada perbankan nasional.

“Dengan posisi CAR [capital adequacy rasio] industri bank masih sekitar 22%, saya rasa dengan tidak melanjutkan relaksasi itu tidak akan memberikan dampak besar kepada perbankan,” ujarnya setelah pelantikan Nurhaida sebagai Wakil Ketua OJK pada Selasa (22/8).

Heru menuturkan, terkait beberapa bank umum kegiatan usaha (BUKU) I dan II yang memiliki tingkat non performing loan (NPL) yang cukup tinggi, pihaknya menilai dengan selesainya relaksasi restrukturisasi kredit satu pilar ini tidak akan memberikan dampak signifikan kepada bank kecil tersebut.

“Walaupun rasio NPLnya lumayan besar, tetapi dari segi CARnya mereka juga besar kan. Jadi, tidak ada masalah lah,” ujarnya.

Dia menyebutkan, dengan kembali ketiga pilar, perbankan pun harapannya akan lebih prudent dalam menilai debitur.

“Lagipula, kalau dampak dari relaksasi tidak terlalu banyak, untuk apa dilanjutkan,” sebutnya.

Adapun, tenggat waktu relaksasi restrukturisasi kredit satu pilar itu akan berakhir pada 24 Agustus 2017.

Sebelumnya, pada 2015, OJK yang kala itu masih dipimpin oleh Muliaman D. Hadad dkk menerbitkan peraturan OJK (POJK) nomor 11/POJK/03/2015 tentang Ketentuan Kehati-Hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum.

Relaksasi yang diberikan OJK itu berupa pelonggaran aturan untuk bank dalam melakukan restrukturisasi kredit dari melihat tiga pilar yakni, sektor industri, kondisi perusahaan, dan kemampuan membayar menjadi satu pilar yakni, kemampuan membayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper