Bisnis.com, BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada satu bank asing yang menyampaikan keinginan untuk berganti status badan hukum dari kantor cabang bank asing (KCBA) menjadi perusahaan terbatas (PT).
Hal tersebut dikatakan Direktur Pengawasan Bank I Otoritas Jasa Keuangan Defri Andri saat ditemui usai mengisi acara pelatihan dan gathering jurnalis di Bogor, Sabtu (9/9/2017).
Sayangnya, Defri masih enggan membeberkan lebih lanjut mengenai KCBA dimaksud dengan alasan masih dalam proses pembicaraan.
“So far ada salah satu bank asing [yang ingin menjadi PT] tetapi belum bisa sebutkan secara detil. Keinginan itu ada,” katanya.
Dia menyatakan, maksud untuk mengubah status badan hukum tersebut demi memacu kinerja operasional. Selain itu juga untuk mempermudah dalam melakukan ekspansi bisnis di Tanah Air seperti terkait rencana akuisisi bank-bank lain.
“Mereka merasa akan menjadi lebih mudah dengan menjadi PT,” tuturnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, ada satu bank asing yang berubah status menjadi perseroan terbatas yakni PT Bank HSBC Indonesia. Sebelumnya, perseroan dikenal dengan nama KCBA HSBC. Adapun, perubahan tersebut dilakukan setelah perusahaan resmi berintegrasi dengan PT Bank Ekonomi Raharja.