Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia baru saja merilis Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway). Dalam aturan itu pun ditetapkan jumlah nominal biaya isi ulang uang elektronik.
Untuk transaksi isi ulang uang elektronik on us atau transaksi menggunakan kartu dan kanal pembayaran bank yang sama tidak akan dikenakan biaya apapun sampai maksimal nominal isi ulang Rp200.000, sedangkan untuk pengisian ulang di atas Rp200.000 akan dikenakan biaya maksimal Rp750 setiap kali isi ulang.
Baca Juga
Lalu, untuk transaksi isi ulang uang elektronik off us atau transaksi menggunakan kanal pihak lain akan dikenakan tarif maksimal Rp1.500.
Tarif isi ulang off us itu berlaku untuk pengisian ulang pada mitra bank yang sama dengan penerbit kartu maupun mitra dengan bank berbeda dari penerbit kartu. Selain itu, juga berlaku kepada pengisian ulang di luar sistem kanal bank penerbit kartu yang sama.