Bisnis.com, JAKARTA—Bank Indonesia mewajibkan perusahaan jasa sistem pembayaran yang berencana melakukan ekspansi dan pengembangan bisnis harus mendapatkan persetujuan dari bank sentral selaku regulator sistem pembayaran.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Agusman mengatakan, kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dari bank sentral sebelum melakukan inovasi atau pengembangan bisnis bertujuan untuk memastikan keamanan sistem, perlindungan konsumen, dan keamanan nasional.
"Dengan demikian perusahaan jasa sistem pembayaran bisa melakukan rencana itu bila sudah mendapatkan persetujuan dari BI," ujarnya dalam keterangan resmi pada Minggu (17/12/2017).
Adapun, Gopay sebagai salah satu perusahaan jasa sistem pembayaran yang telah memperoleh izin dari BI sebagai penerbit uang elektronik dan penyelenggara transfer dana di Indonesia disebut telah mengambil alih saham yang dilakukan pemilik pengelola aplikasi Gopay baru-baru ini.
Untuk itu, BI akan melakukan penelitian lebih lanjut dalam rangka pengawasan sistem pembayaran demi memastikan kegiatan usaha sudah dijalankan sesuai dengan izin yang dimiliki serta taat dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam melakukan penelitian kepada perusahaaan sistem pembayaran maupun pihak yang ingin mengajukan izin sebagai perusahaan sistem pembayaran, bank sentral akan melakukan pendalaman dari sudut teknologi informasi, persyaratan dokumen, dan aspek operasional lainnya.
BI juga akan melihat struktur kepemilikan dari sudut pandang yang lebih luas dengan menerapkan consolidated supervision, apabila perusahaan itu bagian dari sebuah grup usaha.
Lalu, bila terdapat perusahaan jasa sistem pembayaran yang terbukti melanggar ketentuan, BI akan melakukan pemeriksaan dan tindakan pengawasan yang dipandang perlu untuk memastikan perlindungan konsumen dan keamanan sistem pembayaran.
Go-Jek yang memiliki teknologi finansial (Tekfin) Go-Pay diberitakan melakukan akuisisi tiga perusahaan tekfin yakni, Kartuku, Midtrans, dan Mapan.
Dalam catatan Bisnis, Kartuku, Midtrans, dan Mapan kini memproses total transaksi lebih dari Rp67,5 triliun per tahun, baik melalui kartu kredit, debit maupun dompet digital untuk para pengguna, penyedia jasa dan para merchant mereka.