Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi Terbentuk, Asosiasi Perusahaan Pegadaian Jaring Anggota

Asosiasi perusahaan pegadaian telah resmi terbentuk setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan kepada Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia sebagai organisasi resmi yang menaungi para pelaku industri gadai.
Warga bertransaksi di Kantor Pegadaian Cabang Senen, Jakarta, Kamis (15/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Warga bertransaksi di Kantor Pegadaian Cabang Senen, Jakarta, Kamis (15/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi perusahaan pegadaian telah resmi terbentuk setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan kepada Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia sebagai organisasi resmi yang menaungi para pelaku industri gadai.

Berdasarkan pengumuman yang dirilis pada situs resmi OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK memberikan persetujuan kepada Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia sebagai asosiasi perusahaan pergadaian diberikan berdasarkan surat No.S-5/D.05/2018 pada15 Januari 2018. Akan tetapi, keputusan itu baru ditetapkan pada 24 Januari 2018.

Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia Harianto Widodo mengatakan asosiasi yang menaungi perusahaan pergadaian telah resmi beroperasi sejak pekan lalu.

“Pada awal beroperasi, asosiasi memiliki 3 anggota. Kami akan gencarkan sosialisasi terkait keberadaan asosiasi untuk menjaring lebih banyak anggota,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (31/1/2018).

Harianto menuturkan tiga perusahaan pegadaian yang telah resmi menjadi anggota asosiasi yaitu PT Pegadaian (Persero), PT HBD Gadai Nusantara, dan PT Gadai Pinjam Indonesia atau Pinjam.co.id. Ketiga perusahaan ini juga menjadi pendiri asosiasi tersebut. 

Pada tahap awal beroperasi, dia menyatakan biaya operasional masih akan ditanggung Pegadaian hingga dua tahun ke depan. Dengan target penambahan jumlah anggota, asosiasi diharapkan bisa lebih mandiri dan berkembang.

Pembentukan asosiasi perusahaan pergadaian dilakukan berdasarkan amanat yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian.

Pada pasal 40, dalam beleid itu menyebutkan bahwa perusahaan pergadaian wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi. Bagi perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha sebelum terbentuknya asosiasi, wajib bergabung dalam keanggotaan paling lama 3 bulan sejak asosiasi terbentuk.

Aturan itu juga menyebutkan bahwa asosiasi memiliki tugas untuk mengkoordinasikan penyusunan standar praktik dan kode etik perusahaan pergadaian, dan mengadakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper