Bisnis.com, JAKARTA - Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan membuat petisi menuntut kenaikan upah minimum pekerja bank yang layak. Petisi tersebut dirilis di situs change.org dan didukung oleh 19 serikat pekerja bank.
Hingga Rabu (14/2/2018), petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 430 orang sejak pertama kali dibuat pada Selasa (13/2/2018).
Ketua SP PT Bank Permata Tbk. Prana Risfana mengatakan, upah minimum sektor perbankan seharusnya 30% di atas UMP atau minimal Rp4,7 juta.
"Pertimbangannya adalah kontribusi perbankan kepada perekonomian nasional dan tingginya risiko yang dihadapi pekerja," katanya kepada Bisnis baru-baru ini.
Dia menjelaskan, di beberapa daerah, upah karyawan bank bahkan lebih rendah ketimbang upah pekerja di sektor retail. Sedangkan di sisi lain, mereka menghadapi risiko pidana jika melakukan kesalahan.
Mereka juga telah bertemu dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hal tersebut. Menurut Prana, OJK akan membantu memfasilitasi komunikasi antara serikat dan pihak bank.