Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Regulasi Asuransi yang Disorot BPK, Ini Kata OJK dan DPR

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan praktik pengawasan terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang belum dilaksanakan dengan efektif.

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan praktik pengawasan terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang belum dilaksanakan dengan efektif.

Hasil audit BPK menunjukkan, permasalahan yang secara signifikan memengaruhi efektivitas kegiatan pengawasan jasa keuangan di sektor perasuransian yakni peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat UU No. 40/2014 tentang Perasuransian belum seleuruhnya terbentuk.

UU No. 40/2014 antara lain mengamanatkan pembentukan UU tentang Penjaminan Polis, Peraturan Pemerintah yang mengatur badan hukum usaha bersama, serta PP yang mengatur kriteria badan hukum asing dan kepemilikan badan hukum asing, serta kepemilikan warga negara asing dalam perusahaan perasuransian. 

Dikonfirmasi Bisnis.com, Plt Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Mochamad Ihsanudin menyampaikan, Otoritas Jasa Keuangan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan hanya sebagai narasumber. 

“Lembaga independent sepertiOJK dan BI dalam penyusunan UU hanya sebagai narasumber. Terkait UU di bidang keuangan dan perbankan, silakan tanya ke kementerian keuangan,” katanya, dikutip Bisnis.com, Kamis (5/4/2018).

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan, DPR telah menyetujui peraturan terkait kepemilikan asing pada usaha perasuransian dalam rapat kerja dengan eksekutif pada pertengahan tahun kemarin. Selanjutnya menjadi tugas kementerian dan OJK guna menyelesaikan RPP dan POJKnya.

“Sekarang kembali ke pemerintah. Bukan wilayah DPR lagi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper