Bisnis.com, JAKARTA – Tiga bank asing terkena sanksi dari Bank Indonesia karena belum memiliki rencana aksi penerapan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). ketiga bank yang terkena sanksi adalah Citibank Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, dan Bank of China.
Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Bank Indonesia Aloysius Donanto menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterima dari pengawas, tiga bank asing tersebut tengah meminta persetujuan prinsipal.
"Sanksi berlaku sampai yang bersangkutan memenuhi kewajiban, tapi sudah ada yang komitmen kapan akan bisa pemrosesan [transaksi GPN] di dalam negeri," katanya kepada Bisnis, Selasa (31/7/2018).
Berdasarkan data Departemen Surveilans Sistem Keuangan (DSSK), saat ini ada 95 bank telah terhubung dengan dua lembaga switching per Mei 2018. Ada dua bank yang tidak terkoneksi karena terkait aksi korporasi.
BI sudah menerima 100 bank yang mengajukan penerbitan kartu berlogo GPN. Data terakhir, 98 bank telah disetujui, satu bank meminta penundaan, sedangkan satu bank lain tidak akan menerbitkan kartu berlogo nasional karena menjual bisnis ritelnya.