Premi berbasis risiko perlu payung hukum
JAKARTA: Penerapan premi penjaminan berbasis risiko membutuhkan payung hukum agar bisa diterapkan kepada industri perbankan nasional. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih akan memantapkan pengkajian hingga tahun depan.Kepala Eksektif LPS Firdaus Djaelani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : News Editor
Editor : Puput Jumantirawan
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Syukurlah, 144 Penyakit Ini Masih Ditanggung BPJS Kesehatan

3 jam yang lalu
Utang Pinjol RI Naik 25%, Capai Rp83,52 Triliun per Juni 2025

19 jam yang lalu